Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi DK Jakart
melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan H. Riefky Sungkar.
S.Kom, M.Kom ke Pengadilan Negeri Jakarta melalui Jaksa Penuntut Umum
R Donna Sihombing.
Terdakwa Riefky Sungkar yang beralamat di Jalan Kemandoran
IV/45 Rt 003 Rw 003, Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan atau
Perumahan Pesona Khayangan Estete Blok DL No.5, Kel. Mekarjaya, Depokm
Jawa Barat didakwa jaksa dengan tiga pasal pidana diantaranya Pasal
391 KUHP yaitu Pemalsuan, Pasal 492 terkait Penipuan dan Pasal 486
KUHP terkait Penggelapan.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut Umum atau lebih
dikenal pada P-29, menerangkan bahwa terdakwa H. Riefky Sungkar,
S.Kom, M. Kom, adalah salah satu anak dari hasil perkawinan KH Nadjib
Sungkar B.A.M.S dengan ibunya Hikmah binti Suhaimi.
Hasil perkawinan KH.Nadjib Sungkar dengan Hikmah binti
Suhaimi ada lima anak diantaranya Najua Nadjib Sungkar, Muhammad Najmi
Najib Sungkar, Naazhim Ali Sungkar, Nabhan Nadjib Sungkar, Naura
Fatimah Nadjib Sungkar. Semuanya tercatat di Catatan Cipil sebagaimana
akta kelahiran dari kelimanya.
Semasa hidupnya alm KH Nadjib Sungkar memiliki tahungan
Britama di BRI Cabang Jakarta Palmerah dan Tabungan Deposito sebesar
Rp.1 miliar. Namun, oleh terdakwa dibuatkan seolah-olah benar bahwa
Deposito hilang dan untuk itu, terdakwa membuat penutupan rekening,
dan membuat surat laporan hilang ke Polisi atas Deposito orang tuanya
itu dan ditujukan juga ke BRI.
Setelah ada tanda terima oleh BRI di cairkan oleh
terdakwa. Sehingga saksi lainnya seperti Najua Sungkar, Najmi Najib
Sungkar, Naazhim Sungkar, Nabhan Nadjib Sungkar dan Naura Fatimah
Nadjib Sungkar dirugikan sebesar Rp.1.000.230.136. (tob)
