Lampung, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan
mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (AD), sebagai tersangka
korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT
Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan negara sekitar Rp268,7
miliar.
Penyidik memeriksa Arinal pada 28 April 2026 sejak pukul 10.00 WIB.
Setelah pemeriksaan hampir 12 jam, penyidik mengenakan rompi tahanan
kepada Arinal dan langsung menahannya pada pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, Arinal dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni
pada 16 April dan 21 April 2026.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri
Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Mereka meliputi Heri selaku
mantan Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku mantan Direktur
Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku mantan Direktur Operasional
PT LEB.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung menguraikan peran aktif Arinal
Djunaidi dalam surat dakwaan, baik saat menjabat sebagai Gubernur
Lampung maupun saat berperan sebagai pemegang saham pada BUMD PT
Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Jaksa
menilai Arinal berperan aktif bersama para terdakwa dalam perkara
tersebut.
Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal
Djunaidi, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Participating
Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang
merugikan negara sekitar Rp268,7 miliar.
Penyidik memeriksa Arinal pada 28 April 2026 sejak pukul 10.00 WIB.
Setelah pemeriksaan hampir 12 jam, penyidik mengenakan rompi tahanan
kepada Arinal dan langsung menahannya pada pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, Arinal dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni
pada 16 April dan 21 April 2026.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri
Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Mereka meliputi Heri Wardoyo
selaku mantan Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku mantan
Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku mantan Direktur
Operasional PT LEB.
Peran Aktif
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung menguraikan peran aktif Arinal
Djunaidi dalam surat dakwaan, baik saat menjabat sebagai Gubernur
Lampung maupun saat berperan sebagai pemegang saham pada BUMD PT
Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB. Jaksa menilai Arinal berperan
aktif bersama para terdakwa dalam perkara tersebut, tulis tribune.
(horas-01)
