Jakarta, hariandialog.co.id. — Polisi menetapkan Wakil Rektor III
salah satu universitas Universitas Dehasen (Unived) di Bengkulu
berinisial YA (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan
terhadap mahasiswa. “Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian
hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Frengki Sirait mengutip Antara,
Senin, 4 Mei 2026
Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka tersebut tetap
berjalan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait
dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, Aldian Firzon yang merupakan mahasiswa di kampus
tersebut mengaku menjadi korban pemukulan di lingkungan Unived
Bengkulu pada Selasa (25/2) malam.
Kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya
berkumpul di kantin yang berada di depan masjid kampus, tidak jauh
dari Fakultas Kesehatan, sekitar pukul 20.15 WIB.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.55 WIB, korban menerima
informasi bahwa proses penghitungan suara dalam Pemilihan Raya
(Pemira) mahasiswa telah selesai. Korban bersama mahasiswa lainnya
kemudian menuju aula kampus.
Dalam situasi tersebut, diduga terjadi insiden penganiayaan
yang melibatkan tersangka terhadap korban. Atas kejadian itu, korban
melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk
diproses secara hukum, tulis cnni. (anas-01)
