
BANDUNG BARAT, hariandialog.co.id – Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai mendapat sorotan terkait dugaan minimnya transparansi. Sejumlah pihak di internal dinas terkesan saling melempar kewenangan saat dikonfirmasi mengenai anggaran, data peserta, hingga rincian pelaksanaan kegiatan”(Senin, 11 Mei 2026).
Saling Lempar Kewenangan
Ketidaksinkronan komunikasi terlihat saat awak media mencoba meminta keterangan. Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Plt. Kepala Bidang (Kabid) mengarahkan media untuk berkoordinasi langsung dengan Pi, Analis Kesiswaan SD yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Namun, saat ditemui, Pi menyatakan tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan keterangan resmi kepada publik tanpa arahan pimpinan. “Untuk pemberitaan, sebaiknya konfirmasi ke Pak Sekdis atau Pak Kabid karena ada mekanismenya. Kami tidak melarang peliputan, namun seluruh informasi harus melalui arahan pimpinan,” jelas Pi.
Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai pola koordinasi di lingkungan Disdik KBB, terutama di tengah kekosongan jabatan definitif Kepala Dinas yang hingga kini belum dilantik.
Anggaran dan Data Belum Jelas
Terkait teknis O2SN, Pi menjelaskan bahwa kegiatan ini tetap berjalan sebagai agenda tahunan meski ada efisiensi anggaran dari pusat. Sayangnya, rincian mengenai jumlah peserta dan besaran anggaran belum bisa dibuka ke publik. “Data peserta masih dalam proses rekapitulasi, jadi belum bisa disampaikan secara lengkap,” tambahnya.
Hingga saat ini, apresiasi bagi para juara baru sebatas piala dan medali, tanpa adanya uang pembinaan khusus. Meski demikian, pihak dinas menjanjikan fasilitas jalur prestasi olahraga bagi siswa yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan.
Keluhan Panitia dan UU Keterbukaan Informasi
Sorotan tidak hanya datang dari media, tetapi juga dari internal kepanitiaan. Salah satu anggota panitia yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima honor, padahal perlombaan telah selesai.
“Kami tiap tahun dilibatkan, tapi sampai sekarang belum tahu berapa nilai (honor) yang akan diterima,” ungkapnya. Ia juga menyayangkan ketiadaan transparansi mengenai biaya kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten. Padahal, merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara agar tidak menimbulkan tanda tanya.
Publik kini berharap adanya akuntabilitas yang lebih nyata dari Disdik Bandung Barat agar pembinaan prestasi siswa dapat berjalan optimal dan bersih dari asumsi negatif. (red/nagon)
