Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menghukum
pidana penjara terhadap terdakwa Ilham YY dengan pidana penjara selama
7 tahun denda Rp.1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam
waktu 1 bulan maka diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Pidana penjara tersebut dikurangi selama berada dalam
tahanan sementara serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu
rupiah. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat netto 4,5364 gram 1
unit handphone Redmi Note 8 warna biru dimusnahkan.
Menurut jaksa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersasalah “tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 609
ayat (1) huruf a KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya dalam surat tuntutannya jaksa menyebutkan
terdakwa pada hari Minggu 16 November 2025 sekitar pukul 20.00
ditangkap Harly Nababan dan Charles Reynold Erikson saat melintas di
Lampu Merah Jakarta Garden City, Jalan Raya Cakung, Jakarta Utara oleh
tim patrol perintis presesi Polsek Cilincing.
Barang haram yang ada pada terdakwa Ilham YY dari si Abang
yang dibeli di kampung Bahari, Tanjung Priuk atas pesanan Dipo dan
Reza keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO). (tob)
