
Deli Serdang, hariandialog.co.id
Sikap tertutup dan tidak profesional diduga kuat sedang dipertontonkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang, Rachmadsyah, ST. Pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik ini justru menuai sorotan tajam setelah diketahui kerap memblokir nomor WhatsApp awak media yang hendak melakukan konfirmasi terkait proyek-proyek strategis, (13/5/26).
Tindakan blokir massal ini memicu kecurigaan besar di kalangan publik. Mengapa seorang Kepala Dinas harus menghindar dari kejaran jurnalis? Muncul dugaan bahwa Rachmadsyah tengah berupaya menutupi borok sejumlah proyek di bawah naungan Cikataru yang dinilai berjalan lamban dan tidak transparan.
Pelanggaran UU KIP, Sikap memblokir nomor wartawan dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bungkamnya Kadis Cikataru memperkuat isu adanya main mata dalam penentuan rekanan proyek, di mana hanya segelintir kelompok yang diberikan akses, sementara rekanan potensial lainnya diputus jalur komunikasinya.
“Seorang pejabat publik digaji dari pajak rakyat. Jika ditanya soal proyek pembangunan lalu memblokir nomor telepon, itu bukan gaya pemimpin, itu gaya orang yang sedang ketakutan karena ada yang tidak beres,” tegas salah satu aktivis kontrol sosial di Deli Serdang.
Ketidakharmonisan antara Dinas Cikataru dengan awak media dan mitra kerja profesional diprediksi akan menghambat visi pembangunan Pemkab Deli Serdang. Tanpa komunikasi yang baik, mustahil proyek fisik dapat diawasi secara objektif.
“Bagaimana pembangunan mau berkualitas kalau Kadisnya saja anti-kritik dan menutup diri? Kami menduga banyak paket pekerjaan yang dikondisikan sehingga beliau merasa tidak perlu lagi bicara kepada media yang kritis,” tambah sumber tersebut.
Kini, publik menunggu ketegasan Bupati Deli Serdang untuk mengevaluasi posisi Rachmadsyah, ST. Jabatan strategis di Cikataru membutuhkan sosok yang komunikatif dan mampu merangkul seluruh stakeholder, bukan yang bersembunyi di balik fitur block WhatsApp saat dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini dimuat, Rachmadsyah, ST tetap tidak bisa dihubungi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media hanya berakhir dengan tanda centang satu, bukti bahwa akses komunikasi telah diputus secara sepihak.(HM)
