Jakarta, hariandialog.co.id.- – Polisi menggerebek sebuah tempat
karaoke terkait dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di
bawah umur di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta
Barat. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.”Iya (lima orang
ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kasat Res PPA dan PPO Polres
Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi saat dihubungi wartawan, Jumat
(15/5/2026).
Lima tersangka tersebut terdiri dari Direktur tempat karaoke
berinisial EW, kasir SY, serta tiga orang lain yang diduga berperan
sebagai muncikari, yakni RM, RH, dan NN.
“(Inisial) EW Direktur, SY kasir, RM alias Mami Maya, RH alias Mami
Sonia, dan NN alias Mami Nina,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu
Wirawan, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Penindakan
dipimpin oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol
Nunu Suparmi, pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB. “Benar,
intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara
(TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon
Jeruk, Jakarta Barat,” kata Wisnu saat dikonfirmasi detikcom, Selasa,
12 Mei 2026
Wisnu mengatakan, dalam penindakan tersebut, polisi
mengamankan belasan wanita, dua di antaranya masih berusia anak.
“Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya yaitu anak di bawah
umur inisial S (17) dan F (16),” imbuhnya. Tulis dtc. (tur-01)
