Makassar, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr Sila Haholongan Pulungan SH MH, didampingi Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sulsel, Prihatin, pada Senin (25-5-2026) bertempat di aula Kejati Sulsel, membuka Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) wilayah Kejati Sulsel Tahun 2026.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”.Kegiatan Pra Musrembang ini juga dihadiri secara tatap muka (luring) oleh para Asisten, Kabag TU, dan para Koordinator Kejati Sulsel, serta diikuti secara daring (online) oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari), beserta jajaran se-wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam laporannya, Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulsel, Abdillah, selaku Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa Pra Musrenbang ini merupakan wadah musyawarah untuk menyusun program prioritas kebutuhan tahun anggaran 2027.Penyusunan ini mempedomani teknokratik Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
“Adapun pagu indikatif tahun 2027 untuk wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ditetapkan sebesar Rp 362 Miliar,” jelas Abdillah.
Sementqara Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menyebutkan bahwa Pra Musrenbang ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBIN) Kejaksaan RI. Hal ini mencerminkan komitmen institusi dalam membangun tata kelola perencanaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel guna menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Berikut poin-poin penting Instruksi Utama Kajati Sulsel kepada Para Kajari:
• Berpijak pada Digitalisasi: Seluruh usulan program wajib berbasis digital, mulai dari penguatan infrastruktur TI, manajemen perkara digital, peningkatan SDM, hingga inovasi pelayanan publik.
• Berbasis Data dan Fakta: Menolak usulan yang bersifat rutinitas. Setiap satker harus jeli melihat kesenjangan (gap) pelayanan di lapangan.
• Selaras dengan Asta Cita: Program harus berdampak langsung pada penguatan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi.
• Efisiensi Anggaran: Di tengah keterbatasan fiskal negara, setiap rupiah harus dioptimalkan untuk output yang jelas dan menghindari tumpang tindih.
• Justifikasi yang Kuat: Hasil rumusan akan dibawa ke tingkat pusat, sehingga setiap usulan harus dilengkapi dengan data pendukung dan kerangka logis yang kokoh.
“Transformasi digital bukan hanya tentang mengadopsi teknologi, tetapi mengubah cara kerja, cara berpikir, dan cara melayani. Kita ingin membangun ekosistem penegakan hukum yang cepat, transparan, dan terpercaya,” tegas Dr. Sila H. Pulungan,seperti dikutif dari KopiPagi.
Setelah sesi pembukaan resmi oleh Kajati Sulawesi Selatan, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pemaparan materi strategis yang disampaikan oleh masing-masing Asisten Kejati Sulsel serta presentasi dari perwakilan 2 Kejaksaan Negeri guna menyatukan persepsi kebutuhan riil satuan kerja di daerah. (Het)
