Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta kembali memberikan kemudahan berupa pembebasan atas pokok
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100
persen untuk Tahun Pajak 2026 kepada warga Jakarta yang memenuhi
kriteria.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Nomor 339
Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 2026. Pembebasan pokok PBB-P2 100 persen menjadi salah
satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya
pemilik hunian dengan nilai tertentu.
Selain meringankan kewajiban perpajakan warga, kebijakan
Pemprov DKI ini juga menjadi dukungan atas pelaksanaan pajak daerah
yang lebih adil dan tepat sasaran.
Dalam rilis resmi, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI
menyatakan bahwa pembebasan diberikan untuk objek pajak berupa rumah
tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) paling tinggi Rp2 miliar.
Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk objek pajak berupa rumah
susun dengan NJOP paling tinggi Rp650 juta.
Catatannya, pembebasan ini tidak berlaku untuk seluruh objek
pajak yang dimiliki wajib pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki lebih
dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan hanya untuk satu objek
pajak dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi kriteria.
Untuk itu, wajib pajak diminta mengecek kembali data objek
pajak masing-masing. Jika memiliki lebih dari satu rumah tapak atau
rumah susun, sistem akan memperhitungkan objek yang memenuhi syarat
dan memiliki NJOP tertinggi untuk memperoleh pembebasan.
Selain batas NJOP dan jenis objek pajak, hal lain yang perlu
diperhatikan adalah validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Wajib
pajak perlu memastikan bahwa NIK telah tervalidasi dalam sistem Pajak
Online.
Validasi NIK ini diperlukan agar data wajib pajak dapat
terhubung dengan benar dalam proses pemberian insentif. Jika NIK belum
tervalidasi, ketetapan PBB-P2 masih dapat muncul sebagai tagihan
berbayar, meskipun objek pajak sebenarnya memenuhi kriteria
pembebasan.
Sebagai contoh, seorang wajib pajak yang memiliki rumah tapak
dengan NJOP Rp1,5 miliar dan rumah susun dengan NJOP Rp600 juta hanya
berhak menerima pembebasan untuk satu objek pajak, yaitu rumah tapak
dengan NJOP Rp1,5 miliar. Namun, pembebasan tersebut baru dapat
diberikan apabila NIK wajib pajak telah tervalidasi di sistem Pajak
Online.
Di sisi lain, wajib pajak yang memiliki rumah susun dengan
NJOP di atas Rp650 juta atau rumah tapak dengan NJOP di atas Rp2
miliar, maka objek tersebut tidak termasuk dalam kriteria pembebasan
pokok PBB-P2 100 persen. Begitu pula apabila objek pajak bukan
merupakan rumah tapak atau rumah susun milik wajib pajak orang
pribadi.
Pemprov DKI mengimbau masyarakat Jakarta untuk tidak hanya
menunggu terbitnya ketetapan pajak, tetapi juga aktif mengecek
kesesuaian data. Wajib pajak dapat memastikan kembali data objek
pajak, status kepemilikan, besaran NJOP, serta validasi NIK untuk
menjaga kesempatan memperoleh pembebasan.
Kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 100 persen ini diharapkan
dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak. Kebijakan
ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam
menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, transparan, dan
berpihak kepada warga.
Pemprov DKI mengingatkan, pajak daerah memiliki peran penting
dalam mendukung pembangunan Jakarta. Penerimaan dari sektor perpajakan
digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, mulai
dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga
pelayanan masyarakat lainnya.
Bagi wajib pajak yang belum masuk dalam kriteria pembebasan
pokok PBB-P2 100 persen, Pemprov DKI tetap menyediakan berbagai bentuk
insentif sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pengurangan pokok
pajak maupun keringanan pembayaran.
Untuk itu, warga Jakarta didorong segera mengecek status
objek pajak masing-masing, serta memastikan validasi NIK pribadi di
sistem Pajak Online. Dengan data yang lengkap dan sesuai, wajib pajak
dapat memanfaatkan mengoptimalkan kebijakan pembebasan pokok PBB-P2
100 persen Tahun Pajak 2026, tulis cnni. (yusa-01)
