Jakarta, hariandialog.co.id.- – Advokat Hendra Setiawan Boen mengecam
pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda yang dinilai menghina
masyarakat Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Barat (Sumbar) dengan
sebutan ‘suku barbar’. Boen menyebut pernyataan itu telah menghina
jutaan masyarakat Jabar dan Sumbar serta berpotensi memunculkan
permusuhan.
“Saya adalah seorang advokat. Namun lebih dari itu, saya
adalah warga negara Indonesia keturunan Tionghoa yang beragama
Kristen. Atas dasar itu, saya menyampaikan kecaman yang keras terhadap pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut Jawa Barat dan
Sumatera Barat sebagai daerah yang ‘barbar’ dalam pidatonya di luar negeri,” kata Boen dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026
Boen menekankan pernyataan Abu Janda tersebut bukanlah
kritik yang konstruktif ataupun bagian dari perdebatan publik yang
sehat. “Pernyataan itu merupakan generalisasi yang merendahkan dan
menghina jutaan masyarakat yang hidup di Jawa Barat dan Sumatera
Barat,” imbuh dia.
Boen juga menekankan pernyataan Abu Janda bukanlah
kebebasan berekspresi, melainkan justru berpotensi menimbulkan
permusuhan. “Yang lebih memprihatinkan, pernyataan tersebut
disampaikan dalam konteks yang secara langsung maupun tidak langsung
memainkan sentimen identitas sosial dan keagamaan. Terlepas dari apa
pun motivasi yang melatarbelakanginya, ucapan semacam ini berpotensi
mengadu domba masyarakat, mempertentangkan kelompok-kelompok warga
negara berdasarkan identitasnya, serta memunculkan permusuhan yang
tidak perlu di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Boen juga menegaskan isu SARA bukan bahan bercandaan. “Isu
SARA bukanlah bahan candaan dan bukan instrumen untuk mencari
perhatian publik. Isu SARA juga bukan komoditas yang dapat
diperdagangkan demi popularitas atau sensasi sesaat,” imbuhnya.
Boen lantas membahas sejarah tragedi 1998. Saat itu
keturunan Tionghoa menjadi korban. Memori sejarah itu, kata dia,
harusnya menjadi pengingat bagi Abu Janda dalam menyampaikan
pernyataan
“Tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa kebencian yang
diawali oleh stigma, prasangka, dan penghasutan terhadap kelompok
tertentu dapat berkembang menjadi diskriminasi, kekerasan, bahkan
tragedi kemanusiaan yang meninggalkan trauma lintas generasi,”
tuturnya.
“Bangsa ini telah belajar dengan sangat mahal bahwa
perpecahan sosial tidak pernah muncul secara tiba-tiba. Konflik sering
kali diawali oleh kata-kata yang merendahkan, stereotip yang
dinormalisasi, serta narasi yang secara perlahan membangun kebencian
terhadap kelompok tertentu. Ketika provokasi semacam itu dibiarkan,
dampaknya dapat jauh lebih besar daripada yang dibayangkan,” lanjut
dia.
Lebih jauh, Boen menyoroti fakta bahwa pernyataan Abu Janda
disampaikan di hadapan jemaat gereja di luar negeri. Menurut dia,
alih-alih menunjukkan wajah Indonesia sebagai bangsa yang dewasa,
toleran, dan menghormati keberagaman, Abu Janda justru dinilai
menciptakan kesan bahwa isu agama dan identitas masih terus
dieksploitasi untuk menyerang kelompok masyarakat lain. “Hal ini tidak
hanya merugikan masyarakat yang menjadi sasaran pernyataan tersebut,
tetapi juga mencoreng citra Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung
tinggi Bhinneka Tunggal Ika di mata dunia internasional,” pungkasnya.
Boen meminta agar aparat kepolisian benar-benar merespons
serius laporan terhadap Abu Janda. Ia menegaskan kebebasan berpendapat
bukan hak yang tanpa batas untuk bisa menghina, menghasut, membangun
stereotip negatif, atau mempertentangkan warga negara berdasarkan
identitas suku, agama, ras, maupun asal daerahnya. “Oleh karena itu,
saya berpandangan bahwa ucapan Permadi Arya alias Abu Janda dalam
konteks ini layak untuk didalami dan diuji berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku guna memastikan apakah terdapat unsur-unsur yang
berpotensi mengganggu ketertiban umum, kerukunan masyarakat, maupun
prinsip persatuan nasional,” tutur dia.
Boen juga meminta agar persoalan ini diperiksa secara
objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Saya
mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Bareskrim Polri,
untuk melakukan pendalaman secara serius terhadap pernyataan tersebut.
Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum terhadap
kasus-kasus yang berkaitan dengan isu SARA,” sambung dia.
Boen menekankan kepada Abu Janda bahwa Indonesia tidak
membutuhkan lebih banyak provokasi. Indonesia, lanjut dia, tidak
membutuhkan figur-figur yang terus menerus mempertajam perbedaan demi
menciptakan kegaduhan dan memperoleh perhatian publik.
“Kita telah membayar terlalu mahal untuk setiap konflik yang
lahir dari kebencian dan politik identitas. Jangan biarkan sejarah
kelam bangsa ini kembali terulang karena provokasi yang seharusnya
dapat dicegah sejak awal,” ungkap dia.
Abu Janda Dipolisikan
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM)
resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terkait pernyataan Abu Janda yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan ‘suku barbar’.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan
oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan
ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut
‘suku barbar’,” ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di
gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026
Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima
laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim, tulis dtc. (rojak-01)
