Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi dari Bareskrim Polri menggeledah
terhadap aset milik PT MMS, sebuah perusahaan eksportir sawit yang
diduga melakukan praktik manipulasi data ekspor atau under invoicing.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K.
Heriyatno, menyampaikan bahwa aksi penggeledahan menyasar pada dua
lokasi berbeda, yaitu kantor pusat perusahaan di Pademangan, Jakarta
Utara, dan area pergudangan di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis
(29/5/2026).
Diketahui bahwa tindakan penggeledahan dilakukan oleh
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri karena
status perkara tersebut telah naik dari penyelidikan ke tahap
penyidikan. Polisi menduga ada upaya sistematis dari pihak perusahaan
untuk mengecilkan nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang dikirim
ke luar negeri guna menghindari kewajiban negara.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap
dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap
dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Setyo dalam
keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip Sabtu, 30 Mei 2026
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Subdit 1
Dittipidter menyita sejumlah barang bukti krusial seperti dokumen
internal perusahaan,
berkas invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit
Setyo menambahkan, dari hasil penggeledahan dan olah perkara,
penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam
praktik manipulasi data ekspor tersebut. “Kami akan mendalami siapa
saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses
penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan
hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan
ekspor komoditas strategis nasional, khususnya terhadap praktik under
invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai
dapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor
Indonesia, tulis tirto. (bing-01)
