Jakarta, hariandialog.co.id.-Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Wamen Imipas Silmy Karim dari jabatanya karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal pemberhentian Pemberhentian Wamen tersebut dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Negara, sep-erti dilansir Liputan 6.
Dikatakan, hingga saat ini belum memutuskan sosok Wamen Imipas pengganti Simly Karim.
Ditahan KPK Setelah Jalani Pemeriksaan
Tim Penyidik KPK, pada Kamis (4-6-2026) melakukan penahanan kepada Simly Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dalam pengusursan tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 7 tersangka lain, yaitu: Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Para tersangka dikenai sangkaan Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B Undang Undang Tindak Pidana Korupssi. (Het).
