
Indramayu,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Syaifudin terseret kasus ini saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.
Selain Syaifudin, Kejati Jabar menetapkan dua orang mantan Plt. Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IM dan AF.“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka, yaitu S (Syaifudin), IM, dan AF, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).
IM dan AF memenuhi panggilan Kejati Jabar saat diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Syaefudin mangkir dengan alasan sakit.“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” ucap Cahya.
Cahya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penanganan kasus tersebut.
Syaefudin maupun dua pejabat di Pemkab Indramayu tersebut juga belum ditahan dalam perkara ini.“Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar,” ungkapnya.(muradi).
