Jakarta, hariandialog.co.id.- — Kejaksaan Agung (Kejagung)
mengungkap kronologi pengadaan proyek motor listrik senilai Rp1
triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi
Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Syarief Sulaeman Nahdi menyebut hal itu bermula dari pertemuan mantan
Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Komisaris PT Yasa Artha
Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono pada awal 2025 lalu.
Andri kini ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus
korupsi tata kelola program MBG dan ditahan selama 20 hari di Rutan
Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perusahaan Andri bergerak di bidang pengadaan barang dan
logistik, saat itu ia mempresentasikan diri dengan harapan dapat
mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN.
Kejagung Segera Periksa Sony, Dalami 26 Nama Diduga Ikut
Korupsi MBG “Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi
mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran
Rp60 juta per unit,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 12 Juni
2026
Padahal, Syarief menyebut pengadaan itu tak disusun sesuai
kebutuhan riil di lapangan.
Setelahnya, sejak Februari 2025 Andri pun secara aktif
berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen di BGN.
Sementara pada saat itu, PT YAT seharusnya juga tak bisa
menjadi vendor yang mengadakan motor listrik karena belum memiliki
dealer/bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan.
Untuk memuluskan aksinya, Andri disebut bekerjasama dengan
sosok AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) sebagai
upaya memudahkan memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik.
Selain itu, ia disebut melakukan penggelembungan harga
untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati harga
pagu yang tersedia dalam pengadaan.
Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik
oleh BGN itu Rp 1,1 triliun. Namun ia belum menguraikan berapa harga
motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-markup. “Yang
sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka,”
ucap dia.
Atas perbuatannya itu, Syarief mengatakan Andri menerima
pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita
Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.
Lalu, perakitan sepeda motor listrik seolah-olah telah
rampung dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga dan spesifikasi sepeda
motor listrik itu tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang
Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara, tulis cnni. (bing)
