
Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung melalui para hakim
agung disebut hanya mengejar perkara putus banyak, tanpa memonitor
apakah amar putusan atau minutasi sudah di kirim ke pengadilan pengaju
atau tidak.
“Yah, saya masih ingat dan ini bukti laporan tahunan
Mahkamah Agung RI yang mana Ketua Mahkamah Agung membanggakan diri
dimana institusinya bisa memutuskan perkara hingga 98 persen. Tapi
hanya di atas layer laptop atau computer putusan tersebut. Buktinya
mana ada putusan perkara perdata sudah 220 hari belum ada di
pengadilan pengaju,” kata pengamat peradilan Zakaria, SH,MH.
Padahal, lanjut Zakaria, sudah ada aturan yang harus
dipatuhi para hakim bahwa putusan waktunya ada hingga ke pengadilan
pengaju. Tapi, herannya bisa sampai 220 hari setelah dibacakan putusan
belum ada di pengadilan pengaju. “Untung saja bukan perkara saya,
kalau tidak saya surati hingga ke Presiden akan kerja jajaran MA.
Sudah keterlaluan hal itu bisa terjadi,” ungkap Zakaria ketika
dimintai komentarnya.
Menurut Zakaria yang juga menjadi pengajar di beberapa
kampus di jurusan Fakultas Hukum itu, mengungkapkan sepertinya
Mahkamah Agung melalui para hakim hanya mengejar kwantiti putusan.
Sementara masyarakat pencari keadilan di tingkat terakhir di Mahkamah
Agung melihat dan menguasai putusan berkas yaitu minutasi bukan hanya
melihat di layar monitor laptop atau computer.
“Terus terang kalau benar hingga 220 hari belum selesai
dikerjakan putusan, benar benar keterlaluan. Mungkin saja bisa saja
putusan berubah. Jadi di lama-lamain minutasi berkas belum sampai ke
pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sangat di curigai. Ada apa dan kenapa. Kan mereka di MA sudah dibekali
putusan PN, PT, Kasasi kok bisa demikian PK hingga 220 hari,” terang
Zakaria yang meminta Komisi III DPR RI memanggil MA untuk di dengar
penjelasan apa alas an bisa 220 hari putusan PK belum selesai.
“Kan kasihan seperti penuturan para pihak sekali dua hari
mempertanyakan ke PN Jakarta Pusat apakah sudah ada minutasi putusan.
Tapi pihak PN Jakarta Pusat melalui PTSP hanya menjelaskan belum
sampai berkas perkara PK yang dimaksud. Coba berapa banyak waktu habis
hanya bertanya apakah sudah atau belum sampai berkas minutasi putusan.
Jadi akhirnya mahal nilai suatu berkas perkara,” katanya sambil
geleng-geleng kepala Putusan PK berusia 220 hari belumselesai
dikerjakan. (tob)
