Jakarta, hariandialog.co.id. – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi mempertimbangkan beberapa faktor pemberat dan peringan sebelum
menjatuhkan vonis kepada terdakwa Nadiem Makarim di kasus Chromebook.
“Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim
mengemukakan keadaan yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana
penegasan Pasal 54 KUHP Nasional,” ucap Hakim Ketua Purwanto Abdullah
saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026
Ketua majelis menjelaskan keadaan yang memberatkan
putusan, yakni perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen
pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
serta terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru
menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Kemudian, perbuatan Nadiem dinilai dilakukan secara
terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan
negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan
pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan,
dan terluar (3T).
Selain itu, keadaan ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan
sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong
perbuatannya, turut dipertimbangkan sebagai hal memberatkan.
Sementara faktor meringankan yang dipertimbangkan majelis
hakim, yaitu Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap
sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal
sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan
teknologi.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan
berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022,
Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan
korupsi. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar
Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai
Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. Uang pengganti dikenakan
kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59
miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)
melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal
dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode
2019–2024 tersebut terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga
merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun. Korupsi diduga, di
antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran
berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook
dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan
perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan, sumber viva.
(han-01)
