
Jakarta,hariandialog.co.id.- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Daerah Khusus Jakarta melalui tim jaksa penyidik di Bidang Pidsus melakukan penahanan kepada tersangka insial JND, Senin (6-7-2026).
JND yang juga sebagai pengedali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 sampai dengan 2024.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma kepada Dialog, Selasa (7-7-2026), Tersangka JND secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah.
Atas perbuatannya tersebut tersangka JND dikenai sangkaan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dikatakan, terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin, 06 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan di Rumah Tanahan Negara Kelas I Cipinang,Jakarta Timur.
Dalam penyidikan perkata ini, penyidikan masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta. “Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” terang Dapot.
Tersangka yang sudah ditahan sebelumnya
Perlu diketahui bahwa, Tim Jaksa Penyidik Kejati DK Jakarta, sebelum menetapkan JND sebagai tersangka, juga telah menetapkan tersangka lainnya.
Dimana tersangka sebelumnya yang juga dilakukan penahanan, yaitu berinisial YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Dirjen Sumber Daya Air per Juli 2025 hinga Januari 2026, kemudian RW (selaku Direktur CV TAS/Penyedia jasa pada Sekretaria Dirjen Cipta Karaya),dan JSR (selaku Direktur PT BKS). (Het)
