Surabaya, hariandialog.co.id.- — Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) I, Rusman Hadi
merespons langkah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri
yang melakukan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda,
Sidoarjo, Rabu (24/6) lalu.
Menanggapi hal itu, Rusman mengatakan pihaknya menghormati
proses hukum yang tengah berjalan. Penggeledahan itu sendiri berkaitan
dengan kasus dugaan korupsi impor telepon seluler (ponsel) bekas alias
handphone (HP) seken. “Terkait pemberitaan mengenai penggeledahan oleh
Bareskrim, saya menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh
sesama aparat penegak hukum,” kata Rusman, kepada awak media, Selasa,
7 Juli 2026.
Rusman membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia juga
mengakui polisi telah menyita sejumlah data serta dokumen dalam rangka
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kepabeanan tersebut.
“Memang ada penggeledahan dan pengambilan data yang diperlukan
kepolisian dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di bidang
kepabeanan,” ujarnya, tulis cnni. (ani-01)
