Jakarta, hariandialog.co.id.- — Hakim tunggal I Ketut Darpawan
mengabulkan permohonan pemohon KMRT Roy Suryo Notodiprojo yang
diajukan terhadap Polda Metro Jaya melalui Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan
,
Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan atas
penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah.
Hakim I Ketut Darpawan, berpendapat tindakan upaya paksa
yang dilakukan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya tersebut cacat
formil.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian,” ujar
hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN
JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026 di ruang utama.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro
Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat
tertutup lainnya nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda
Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.
Meskipun penggeledahan tersebut memperoleh izin dari ketua
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tetapi hakim mempertimbangkan aspek
formil lain yang juga penting yakni alasan penggeledahan, yang
ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan
yang senyatanya dilakukan.
Hakim mengatakan ketua PN Tangerang memberikan izin kepada
Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau
tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga
oleh Polda Metro Jaya sebagai tempat persembunyian barang bukti
berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.
Namun, lanjut hakim, dalam pelaksanaannya, sebagaimana
didalilkan oleh Polda Metro Jaya, penggeledahan yang dilakukan adalah
untuk melakukan penangkapan guna keperluan penyerahan tersangka dan
barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap.
“(Penggeledahan) tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita
barang bukti,” ucap hakim.
Hakim menambahkan penggeledahan harus berpedoman pada aturan
berlaku yakni adanya dua orang saksi, serta harus dihadiri oleh kepala
desa atau ketua lingkungan.
Berdasarkan fakta persidangan yang diperkuat dengan
keterangan Polda Metro Jaya, Roy terbukti bersikap kooperatif.
“Sehingga secara materiel, menurut hakim tidak ada urgensinya
melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap
Pemohon,” ucap hakim.
Hakim tunggal itu juga menyatakan penangkapan yang dilakukan
Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor:
SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19
Juni 2026 adalah tidak sah.
Sejak Roy ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7
November 2025, proses penyidikan tetap berlangsung dan Roy tidak
pernah ditangkap.
Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan Roy yang
berupaya lari dari proses hukum. “Menimbang bahwa oleh karena terdapat
cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan
yang dilakukan Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya
tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,”
ungkap hakim.
Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan Roy berdasarkan
surat perintah penahanan nomor:
SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19
Juni 2026 adalah juga tidak sah.
Hakim menyatakan penyidik harus berpedoman pada hukum acara
yang berlaku dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
memuat syarat formil, materiel, serta subjektif dan objektif saat
melakukan penahanan.
Syarat formil berupa memberikan surat perintah penahanan
dengan tembusan kepada keluarga yang mencantumkan identitas tersangka
dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara yang
disangkakan dan tempat ia ditahan.
Kemudian syarat materiil yaitu dilakukan kepada tersangka
yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat
bukti. (tob)
