Jakarta, hariandialog.co.id.- — Satgas Haji dan Umrah Polri
menetapkan total 32 orang tersangka selama periode pelaksanaan ibadah
Haji di tahun 2026.
Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni
menyebut penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri
hingga Polda jajaran di seluruh wilayah.
Ia mengatakan proses hukum tersebut dilakukan sebagai langkah
terakhir untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta
memberikan keadilan bagi korban. “Penegakan hukum dilakukan dengan
sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,”
ujarnya kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan penindakan terhadap 32 pelaku itu berasal dari
64 laporan kepolisian yang ditangani oleh Satgas Haji dan Umrah.
Rinciannya, kata dia, terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30
Laporan Informasi (LI) dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang dan
kerugian sebesar Rp116,7 miliar, tulis cnni. (tur-01)
