Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung)
menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal peningkatan kewaspadaan
menyikapi perkembangan situasi. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Anang menjelaskan bahwa kemunculan surat edaran tersebut
merupakan upaya internal untuk memperkuat pengawasan dan menjaga
muruah lembaga. “Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk
menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu,
lebih kepada itu,” kata Anang kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026
Surat Edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 itu
ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda
Manthovani dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi hingga
Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Anang menekankan bahwa di tengah situasi terkini, para
penegak hukum harus tetap waspada terhadap berbagai gangguan. Dia
meminta jajaran jaksa untuk fokus pada tugas dan menjaga diri dari
godaan.
“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah,
upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati. Penegak hukum
itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi
menjaga kondisi, waspada, ya kan? Waspada lebih kepada itu. Waspada
itu, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita.
Namanya kan tantangan nih akan suka tidak suka kan pasti ada. Gitu
loh,” jelasnya.
Anang membantah jika edaran tersebut diterbitkan berkaitan
penggeledahan yang dilakukan kepolisian kemarin. Dia menegaskan bahwa
surat edaran maupun arahan pimpinan adalah hal rutin untuk memitigasi
AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan). “Enggak (ada
hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan
lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” terang Anang.
“Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan
kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap
mengingat situasi selalu, kondisi terkini,” lanjutnya.
Anang juga menepis kabar yang beredar mengenai adanya
agenda zoom meeting besar-besaran di lingkungan Kejagung hari ini. Dia
menegaskan kabar tersebut tidak benar dan agenda tersebut dibatalkan
untuk menghindari spekulasi liar atau fitnah. “Terus kalau yang
beredar ada apa katanya zoom? Enggak ada. Enggak ada zoom apa pun.
Karena apa? Karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja
hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah zoom-nya
mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada
jadi fitnah,” tegas Anang.
Lebih lanjut, Anang ditanya mengenai kehadiran personel TNI
yang berjaga di rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta
Selatan (Jaksel). Anang menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan
bagian dari prosedur pengamanan pimpinan yang sudah lama berlaku di
lingkungan Kejagung. Terutama, sejak adanya Jaksa Agung Muda Bidang
Pidana Militer (Jampidmil).
“Memang untuk ini memang terkait itu (penjagaan oleh TNI)
memang ada, Maksudnya gini, kan kita ini memang ada unsur TNI kan
dilibatkan pengaman pimpinan. Itu aja memang dari dulu juga ada.
Semenjak Jampidmil itu sudah lama kok penggunaan itu. Enggak hanya
Jampidsus, ada beberapa JAM lain juga dipakai, di daerah-daerah juga
ada,” ucap Nanang.
Anang kembali menegaskan pengamanan tersebut bersifat
standar bagi pejabat setingkat Jaksa Agung Muda. “Ada, iya. Dipimpinan
lain ada. Pengamanan itu standar, sudah lama,” pungkas Anang, tulis
dct. (bing-01)
