Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan
penggeledahan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari proses
penegakan hukum. Kejagung menghormati proses hukum yang dilakukan
Polri.
“Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang
dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi
kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh
proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang
Supriatna dalam video yang dikirimkannya, Kamis, 9 Juli 2026.
Dia mengatakan Kejagung menunggu hasil proses hukum yang
dilakukan Polri. Kejagung mendukung penyidikan yang dilakukan aparat
hukum secara profesional. “Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan
yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai
objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam
proses tersebut,” ujarnya.
Anang meminta publik tidak membangun kesimpulan dari
informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap publik tidak
membangun opini mengarah pada instansinya. “Kami mengimbau publik agar
tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau
suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan
informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Mari kita
junjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati
independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum,” pinta Anang.
(bing-01) .
