Semarang, hariandialog.co.id.- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah
memerintahkan para personelnya agar tak memenuhi panggilan kejaksaan
negeri (kejari) untuk diperiksa atau dimintai keterangan soal
pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan
Bergizi Gratis. Polda Jateng mengatakan, jika pemeriksaan terpaksa
dilakukan, hal tersebut harus dilaksanakan di mapolres masing-masing
daerah.
dilaksanakan di mapolres masing-masing daerah.
Perintah agar personel Polda Jateng tak memenuhi panggilan kejari
beredar melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Perintah tersebut dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng
dan ditujukan kepada kasipropam dan personel Polri. Edaran itu turut
ditembuskan kepada Kabidpropam Polda Jateng dan para PJU Bidpropam
Polda Jateng.
“Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan Personil Polri Polda
Jateng, terkait banyaknya pengurus/ pengelola SPPG Polri yang
dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka
dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut: 1. Agar tidak ada
lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan
Negeri di wilkumnya (wilayah hukum) tanpa prosedur pendampingan yang
sah,” demikian bunyi surat perintah tersebut yang diperoleh Republika,
Kamis, 9 Juli 2026
Perintah ini terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan Jampidsus
Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis
(MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara tersebut, penyidik
telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk dua purnawirawan Polri,
yakni Irjen (Purn) Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN dan
Brigjen Lalu Muhammad Iwan yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan
Humas BGN.
Terdapat 10 poin dalam surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal
Bidpropam Polda Jateng. Pada poin lainnya ditegaskan bahwa jika
pemeriksaan harus dilakukan oleh kejari, hal itu harus dilakukan di
mapolres. “Apabila terpaksa, pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres
dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum,”
tulisnya.
Pada poin berikutnya, Kasipropam diperintahkan mendata kembali SPPG
yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya (baik
yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya). “Apabila SPPG
yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya
dipanggil oleh Kejari agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk
materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan,” demikian
bunyi perintah pada poin keempat.
Selain itu, Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng memerintahkan agar
ruang pelayanan publik Polri di masing-masing satuan kerja wajib
dijaga provos. “Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang
dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengonfirmasi surat
perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng
dengan seluruh poinnya tersebut seperti tersebar di WhatsApp. Menurut
Artanto, perintah tersebut diedarkan dua hari lalu.
Artanto menjelaskan, bahwa perintah tersebut merupakan pengingat
kepada seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur, termasuk
ketika ada panggilan dari kejaksaan. “Pada prinsipnya kita mendukung
proses dari institusi manapun yang melakukan pemeriksaan, dan kita di
sini tentunya harus tertib administrasi. Jadi pada waktu mau memeriksa
kan harus ada undangan, ada panggilan, atau ada surat. Kemudian kita
juga ada prosedur pendampingan hukum kepada anggota Polri yang di
lapangan,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah penerbitan perintah tersebut berlatar adanya
pemeriksaan terhadap SPPG Polri di Jateng, Artanto tak memberi
penjelasan lugas. “Pada prinsipnya semua kegiatan atau prosedur itu
harus kita ingatkan kepada jajaran. Dalam kasus apapun, pihak Propam
harus sering mengingatkan jajaran dan jangan sampai terlena,” ujar
Artanto.
Artanto mengaku tak mengetahui ada berapa SPPG Polri di wilayah
Jateng. Dia pun belum memperoleh laporan atau data soal apakah ada dan
berapa banyak pengelola SPPG Polri di Jateng yang sudah diperiksa
kejaksaan.
Dia kembali menekankan bahwa poin-poin perintah yang dikeluarkan
Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng merupakan pengingat agar para
personel Polri di Jateng tertib administrasi. “Saya kira ini suatu hal
yang normatif saja. Kita berikan imbauan kepada personel kita yang di
lapangan,” kata Artanto, tulis repbulika. (nanang-01)
