Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021
Ma’ruf Cahyono untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan
penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada
hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama: Ma’ruf
Cahyono,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan
tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Sebelum ini, tepatnya pada 25 Juni 2026, Ma’ruf sudah
memberikan keterangan atas kasus tersebut dalam kapasitas sebagai
tersangka.
Dalam pemeriksaan perdana itu, Ma’ruf mengaku belum
ditanyakan penyidik mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Ma’ruf menjelaskan dirinya baru didalami perihal ruang
lingkup tugas sebagai Sekretaris Jenderal MPR saja. “Ya ditanya baru
identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas
ya,” ujar Ma’ruf di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026 malam.
Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya menuturkan
pemeriksaan itu untuk mendalami bukti-bukti yang sebelumnya telah
diperoleh penyidik.
“Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan
oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti
tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa
yang dilakukan di MPR RI. Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang
yg dilakukan oleh saudara MC tersebut,” ucap Budi di Kantornya,
Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026, malam.
Budi lantas menjelaskan alasan penyidik belum melakukan
penahanan terhadap Ma’ruf. “Ya tentunya memang masih dibutuhkan
proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya
nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan
tahap 2, atau limpah ke penuntutan,” katanya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah memeriksa anak
dan istri Ma’ruf.
Mereka ialah Nurani Arimbi Cahyono yang merupakan karyawan
swasta; Nurma Indah Cahyono yang merupakan Aparatur Sipil Negara
(ASN); dan Djuwariyah selaku Pensiunan ASN sekaligus seorang Ibu Rumah
Tangga.
Ma’ruf Cahyono diumumkan KPK sebagai tersangka pada 3 Juli
2025. Di enam bulan pertama terhitung sejak 10 Juni 2025 hingga 10
Desember 2025, Ma’ruf dicegah bepergian ke luar negeri.
Adapun MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini.
Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak
melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang
sedang dikerjakan KPK, tulis cnni. (han-01)
