Jakarta, hariandialog.co.id.- — Penyidik Kortas Tipidkor Polri dan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah total 12 lokasi di wilayah
Jakarta hingga Sentul, Bogor pada Rabu, 8 Juli 2026
Penggeledahan di belasan lokasi itu dilakukan dalam rangka penanganan
perkara korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah
kasus yang ditangani aparat penegak hukum.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai pecahan mata
uang, seperti dolar AS dan Singapura, hingga emas batangan puluhan
kilogram (kg).
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait
penggeledahan tersebut, sebagai berikut:
Kasus bata baru hingga Asabri
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan
penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara. Kata
dia, kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme
joint investigation. “Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang
pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri
tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses
penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau
Steel) tahun 2020-2025,” tutur dia, Rabu.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor
Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua
laporan polisi yang diterima.
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan
atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau
oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau
Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020- 2025.
Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan
atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada
PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada
kurun waktu 2020-2025. “Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari
ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira
delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” kata dia.
Penyidik diketahui menggeledah total 12 lokasi dalam perkara
ini yang terdiri dari kantor hingga rumah di willayah Jakarta hingga
Sentul.
Belasan lokasi itu yakni PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta
Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI,
Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara,
Tangerang Selatan; kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan,
rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG /
CP, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lalu PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara
DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement
Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Penyidik total menyita uang tunai sebesar Rp67,2 miliar dalam
penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di
Cipete.
Rinciannya, di kafe polisi telah menyita uang sekitar Rp60
miliar, rinciannya SGD 3.000.000, USD 889.965, Rp259.159.000 dan
sejumlah dokumen. Barang bukti itu disimpan dalam sebuah brankas
ukuran 2×1 meter di lantai 2 kafe tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan
penyidik telah menyegel lantai 2 kafe usai penggeledahan untuk
kepentingan proses penyidikan. “Di lantai 2 itu berupa kantor, itu
yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,”
ucap dia.
Sementara itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer
polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan
total senilai Rp7,2 miliar. Di lokasi ini, polisi juga telah melakukan
penyegelan.
Usai penggeledahan, polisi juga membawa tiga orang saksi yang
merupakan pegawai kafe de’Clan Signature untuk dimintai keterangan
lebih lanjut.
Pantauan CNNIndonesia.com, tiga orang diduga saksi itu dibawa
menggunakan mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beserta dengan barang
bukti yang disita di lokasi. Saksi beserta barang bukti itu kemudian
dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mendapat pengawalan dari personel
Brimob. “Ada tiga (saksi dibawa), pegawai,” ucap Totok.
Sita Rp476 M dari rumah Sentul
Sementara itu, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan
74 kg senilai Rp476 miliar dari penggeledahan sebuah rumah di
Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Bukti tersebut
ditemukan dalam sebuah brankas terkunci di rumah tersebut.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh
koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD.
Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam
rupiah senilai 476 miliar,” tutur Totok, Kamis (9/7) dini hari.
Di lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan
handphone. Selain itu, juga ditemukan foto keluarga dari diduga
pemilik rumah tersebut. “Kita juga telah melakukan penyitaan
beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto
keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas.
Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.
Dari foto yang diterima CNNIndonesia.com, emas batangan dan
uang tersebut disimpan dalam sebuah koper. Koper tersebut ditemukan
dalam sebuah brankas yang terletak di balik dinding kayu bermotif.
Dalam koper tersebut, terlihat emas batangan itu dijadikan
beberapa tumpukan yang diikat dengan lakban berwarna cokelat.
Di koper lainnya, juga terlihat ada sejumlah tumpukan barang
yang dibungkus dengan dustbag merek ternama yakni Hermes dan Louis
Vuitton. Namun, belum diketahui isi barang bermerek tersebut, tulis
cnni. (rojak-01)
