Jakarta, hariandialog.co.id.- — Polisi turut menyita barang bukti
berupa ponsel hingga foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan
jutaan uang dollar Amerika dan Singapura di Parahyangan Golf 2,
Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 8 Juli 2026
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut foto keluarga tersebut
disita lantaran diduga sebagai pemilik rumah dan barang yang ditemukan
penyidik di brankas. “Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa
dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga
yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas,” ujarnya
kepada wartawan.
Ia menjelaskan dalam brankas yang terkunci dalam rumah itu
penyidik gabungan menemukan total tujuh buah koper. Isinya, kata dia,
berupa emas batangan seberat 74 kg hingga uang tunai dalam pelbagai
bentuk pecahan. “Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD.
Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,”
tuturnya.
Kendati demikian, Totok belum mengungkapkan lebih jauh ihwal
sosok pemilik rumah tersebut. Ia mengaku penyidik masih melakukan
pendalaman. “Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,”
ujarnya.
Totok sebelumnya mengatakan penggeledahan ini terkait
penanganan tiga perkara. Kata dia, penanganan perkara ini dilakukan
bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses
penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020
sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian
utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun
2020-2025,” ucap dia.
Secara total ada 12 lokasi yang digeledah oleh tim penyidik
gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Yakni PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor
Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta
Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe
de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan,
rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG /
CP, Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML, Karet Kuningan, Jakarta
Selatan; rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah
saudari MILDK, Apartement Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul,
Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan di kafe, polisi menemukan semua brankas
dan menyita uang sekitar Rp60 miliar, rinciannya SGD 3.000.000, USD
889.965 dan Rp259.159.000. Saat ini, lantai 2 kafe tersebut telah
disegel oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.
Sementara itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer
polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan
total senilai Rp7,2 miliar. Di lokasi ini, polisi juga telah melakukan
penyegelan, tulis cnni. (tur-01)
