Jakarta, hariandialog.co.id.- – Majelis hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang Rp 30
miliar dari bos Blueray, John Field. Hakim menyatakan Dedi menerima
uang itu secara bertahap.
Hal itu terungkap saat hakim anggota Nofalinda Arianti
membacakan vonis untuk tiga terdakwa bos Blueray Cargo di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Mereka ialah John Field selaku
pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer
Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray
Cargo.
“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di
persidangan dari keterangan Terdakwa I (John Field), saksi Vini Liveri
Vie dan bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 177 menerangkan
bahwa setahu Terdakwa I, saksi Ahmad Dedi statusnya di Badan Intelijen
Negara adalah sebagai Bendahara PPIR Persatuan Paripurna Indonesia
Raya,” kata hakim.
Hakim mengatakan penyerahan uang Rp 5 miliar oleh John Field
kepada Dedi dilakukan pada Juli-Desember 2025. Hakim mengatakan
pemberian uang itu berhenti karena John tak sanggup lagi memberikan.
“Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi
sejumlah Rp 5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander, staf TNI
yang juga staf dari Ahmad Dedi mulai dari bulan Juli 2025 sampai
Desember 2025. Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025
karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada
saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa
dari saudara Ahmad Dedi,” ujar hakim.
Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi juga bertujuan
mengatasi persoalan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea
Cukai. Hakim mengatakan pemberian uang ke pejabat Bea Cukai dan Dedi
dimaksudkan agar barang Blueray Cargo dapat cepat keluar dari
pengawasan pemeriksaan tersebut.
“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di
atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray
yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah
mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea
Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan
Intelijen Negara,” ujar hakim.
Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi tak memberikan efek
apa pun pada Blueray Cargo. Hakim mengatakan barang Blueray Cargo yang
masuk jalur merah justru semakin meningkat. “Terdakwa I telah
memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan
Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang
kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun
terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang
impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,”
ucap hakim.
Hakim menyatakan terdakwa telah memberikan uang ke pejabat
Bea Cukai sejumlah Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan sejumlah Rp 1,4
miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta, jam tangan TAG
Heuer seharga Rp 65 juta, dan kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor
sejumlah Rp 30 miliar. Hakim menyatakan total keseluruhan pemberian
uang itu sejumlah Rp 91,7 miliar.
“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari
keterangan saksi Vini Liveri Vie bersesuaian dengan barang bukti nomor
177 menerangkan bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada
pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad
Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total
biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp
91.769.073.000 sebagaimana termuat lengkap dalam tabel di dalam
putusan ini,” ujar hakim.
Nama Ahmad Dedi sendiri beberapa kali muncul dalam
persidangan. Dedi juga viral gara-gara lari setelah diperiksa KPK
untuk menghindari pertanyaan wartawan.
Hakim menyatakan John Field dkk bersalah melanggar Pasal 605
ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII
angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut ini vonis lengkapnya:
1. John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100
hari kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta
subsider 80 hari kurungan.
3. Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU). Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda
sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan, Deddy
Kurniawan Sukolo dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200
juta subsider 80 hari pidana kurungan, Andri dituntut 2,5 tahun
penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana
kurungan, tulis dtc. (han-01)
