Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memberikan penjelasan terkait munculnya pertanyaan publik mengenai
belum diambil alihnya penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie
Adriansyah.
Kasus yang kini menjadi perhatian masyarakat itu diketahui sedang
diproses aparat penegak hukum setelah Febrie Adriansyah bersama
seorang lainnya, Don Ritto, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu
(11/7/2026).
Dugaan perkara yang disangkakan mencakup penanganan kasus PT Asabri,
anak perusahaan PT Krakatau Steel, hingga dugaan korupsi pasokan batu
bara yang berdampak pada pemadaman listrik di wilayah Sumatera.
Setelah proses penetapan tersangka, penanganan perkara tersebut
dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai
kemungkinan KPK mengambil alih penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep
Guntur Rahayu, menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki
kewenangan yang harus dihormati selama menjalankan proses hukum.
Menurut Asep, saat ini perkara tersebut ditangani oleh jajaran
Kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana
korupsi. Baik oleh kepolisian maupun nantinya Kejaksaan Agung,” ujar
Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu
11 Juli 2026.
Ia juga menilai aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional
sesuai kewenangan masing-masing sehingga proses penanganan perkara
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Asep menjelaskan, KPK tidak dapat serta-merta mengambil alih suatu
perkara hanya karena muncul anggapan atau asumsi dari publik bahwa
proses hukum berpotensi terhambat.
Menurutnya, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur secara
jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga harus melalui
tahapan yang berlaku.
“Kalau hanya berdasarkan asumsi bahwa perkara akan macet, tentu itu
tidak bisa menjadi dasar KPK mengambil alih penanganan kasus,”
tegasnya.
Dia menerangkan, sebelum sebuah perkara dapat diambil alih, KPK harus
lebih dahulu melakukan komunikasi, koordinasi, hingga supervisi
terhadap penanganan perkara yang sedang dilakukan aparat penegak hukum
lainnya.
Langkah tersebut kemudian disesuaikan dengan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Dalam regulasi tersebut, KPK memiliki kewenangan mengambil alih
penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi apabila memenuhi syarat
tertentu, termasuk ketika penanganan perkara tidak ditindaklanjuti
sebagaimana mestinya atau terdapat kondisi lain yang diatur dalam
undang-undang.
Pernyataan KPK ini sekaligus menegaskan bahwa setiap proses
pengambilalihan perkara harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku, bukan semata-mata karena tekanan opini publik maupun
asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dengan demikian, KPK memastikan akan terus memantau perkembangan
penanganan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie
Adriansyah sambil tetap mengedepankan koordinasi dan ketentuan hukum
yang berlaku. (dpw/red-01)
