Jakarta, hariandialog.co.id.- – Penanganan perkara dugaan korupsi
proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat
Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai belum
menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak
akhir 2025, hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai
kelanjutan proses hukum perkara tersebut. Kondisi itu mendapat sorotan
dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky
Khadafi.
Uchok mempertanyakan keseriusan Korps Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menuntaskan perkara yang
ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp19,52 miliar tersebut.
“Tiga orang yang sudah tersangka ini seakan menghilang di tangan
Kortastipidkor, karena sampai saat ini kasus ini tidak jelas,” kata
Uchok di Jakarta, pada Ahad, 12 Juli 2026.
Menurut Uchok, aparat penegak hukum perlu memberikan
penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan agar tidak
menimbulkan tanda tanya terkait kelanjutan penanganan perkara. Ia
menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini diposting, belum ada keterangan resmi dari
Kortastipidkor Polri mengenai perkembangan penyidikan, penahanan,
maupun pelimpahan berkas perkara terhadap Akhmad Syakhroza dan dua
tersangka lainnya. Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi
proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat
Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok
Suharyanto saat konferensi pers pada 31 Desember 2025 mengumumkan tiga
tersangka tersebut, yakni mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM
periode 2017–2023 Akhmad Syakhroza (AS), mantan Sekretaris Ditjen
EBTKE periode 2019–2021 berinisial HS, serta Direktur Operasional PT
LEN Industri berinisial L.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik,
proyek pengadaan sebanyak 6.835 unit penerangan jalan umum tenaga
surya di tujuh provinsi diduga telah diarahkan sejak proses pengadaan
berlangsung.
Penyidik menduga AS berkomunikasi melalui seorang perantara
berinisial S dengan tersangka L agar PT LEN Industri dapat memenangkan
lelang. HS kemudian diduga mengubah skema pemaketan proyek dari semula
15 paket menjadi lima paket bernilai di atas Rp100 miliar sehingga
perusahaan tersebut memenuhi syarat mengikuti tender. Kortastipidkor
juga menduga setelah PT LEN Industri ditetapkan sebagai pemenang,
sebagian pekerjaan dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, sejumlah unit PJUTS tidak
terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi teknis, tulis
riausatu. (tob-01)
