Lebak, hariandialog.co.id.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak
terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut, demi
menyeimbangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Salah satu langkahnya dengan mencari wajib pajak (WP) baru.
Sebab, Pemkab Lebak kehilangan PAD dari sektor PBB-P2 sebesar Rp5
miliar karena program pembebasan pajak untuk lahan kurang dari 5.000
meter persegi yang khusus digunakan untuk persawahan.
“Ya, Badan Pendapatan Daerah sudah mendapatkan 59 wajib pajak
badan usaha baru untuk tahun ini,” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda)
Lebak, Halson Nainggolan, Senin 13 Juli 2026.
Halson mengatakan, pemerintah daerah tidak ingin menambah
beban masyarakat kurang mampu. Untuk itu, puluhan WP baru tersebut
dari berbagai sektor dengan potensi pendapatan pajak yang cukup besar
dalam memberikan kontribusi bagi PAD. “Saya minta kepada Bapenda agar
yang besar-besar saja nilainya supaya juga biaya yang dikeluarkan
untuk menagih juga tidak terlalu besar. Ya macam-macam lah, termasuk
pajak hiburan walaupun tantangannya tidak mudah,” kata Halson.
Selain membidik yang baru, Bapenda juga memaksimalkan
pendapatan dari sektor tersebut dari para WP yang lama dengan
melakukan validasi ulang, radarbtn. (opik-01)
