Serang, hariandialog.co.id.—Pengadilan Tipikor Banten, melalui majelis
hakim yang diketuai Mochammad Ichwanudin menghukum Yoga Utama, Mantan
Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM), pidana
penjara selama 6 tahun, Senin, 13 Juli 2026, malam
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Utama dengan
pidana 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan
sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua
Majelis Hakim Mochammad Ichwanudin saat membacakan amar putusan.
Yoga juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp150 juta subsider 15
hari kurungan. Vonis terhadap mantan petinggi BUMD milik Pemprov
Banten tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni 11
tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Menurut majelis hakim terdakwa Yoga dinyatakan terbukti
bersalah atas kasus korupsi pengadaan minyak goreng di PT ABM tahun
2025 senilai Rp20,4 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan karena Yoga dianggap tidak
menikmati uang hasil korupsi dan berterus terang selama proses
persidangan. Namun demikian, ia tetap dianggap tidak mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara terdakwa lainnya, Direktur PT Karyacipta Argomandiri
Nusantara (PT KAN), Andreas Andrianto Wijaya divonis 10 tahun penjara
dan denda Rp150 juta subsider 150 hari.
Selain itu, Andreas juga dihukum mengembalikan uang hasil
tindak pidana korupsi sebesar Rp20,4 miliar. Jika uang tersebut tidak
dibayar maka hakim memerintahkan jaksa untuk menyita asetnya. “Apabila
tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 5 tahun,” kata Ichwanudin
dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.
Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang
menginginkan agar Andreas dihukum pidana penjara selama 11 tahun,
denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti Rp20,4
miliar subsider lima tahun enam bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa menurut
majelis hakim telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan
subsider,” ujar Ichwanudin.
JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menjelaskan, kasus tersebut
bermula dari pertemuan antara pihak PT ABM dan PT KAN pada Oktober
2024 di kawasan BSD, Tangerang. Pertemuan tersebut membahas rencana
kerja sama perdagangan komoditas pangan, termasuk minyak goreng curah.
Dalam perkembangan pembahasan, PT KAN menawarkan penjualan minyak
goreng komersial kepada PT ABM. Namun terdapat perbedaan metode
pembayaran antara kedua perusahaan. PT ABM menginginkan pembayaran
menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sementara PT
KAN meminta pembayaran menggunakan sistem Cash Before Delivery (CBD).
“Karena tidak ada kesepakatan, kemudian muncul rencana melibatkan
perusahaan lain sebagai pemodal,” kata Endo, tulis radarbtn.
(opik-01)
