Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Tunggal Sri Rejeli Marsinta mengabulkan permohonan
praperadilan yang diajukan oleh pemohon Thee Mariana Kurniawan dan
Billian Stepanus dikabulkan per 3 Juli 2026.
Permohonan yang diajukan Thee Mariana Kurniawan dan
Billian Stepanus terhadap Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri
Tangerang Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Permohonan yang teregister Nomor :
75/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel, tanggal 22 Juni 2026, itu diajukan Thee
Mariana Kurniawan dan Billian Stepanus yang mempersoalkan sah atau
tidaknya pelaksanaan Upaya paksa penetapan tersangka. “Menolak eksepsi
termohon II dan Termohon III, yang artinya permohonan pemohon di
kabulkan,” sebut hakim Tunggal praperadilan Sri Rejeki Marsinta.
Sebelumnya, pemohonon mengajukan praperadilan atas
penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B77681/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Desember 2023
dan dilanjutkan surat perintah penyidikan Nomor
SP.Sidik/S1.1/2770/X/2024/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2024, Surat
Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S1.1/92/I/2025/Ditreskrimum tanggal
8 Januari 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sp.Sidik/S1.1/2054/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 21 April 2025, Surat
Perintah Penyidikan Nomor
Sp.Sidik/S1.1/744/II/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 20 Februari
2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sp.Sidik/S1.1/1540/V/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2026,
Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:
S.Tap/515/VI/2024/Ditreskrimum, tanggal 24 Juni 2024 atas nama Sdr.
BILLIAN STEPHANUS, dan Surat Ketetapan tentang Penetapan
Tersangka Nomor: S.Tap/516/VI/2024/Ditreskrimum, tanggal 24 Juni 2024
atas nama THEE MARIANA KURNIAWAN adalah tidak sah;
Begitu juga dimintakan agar hakim praperadilan menyatakan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan
Tinggi Banten Nomor: B/17704/X/RES.1.9./2024 Ditreskrimum, tanggal 28
Oktober 2024 adalah tidak sah;
Pemohon juga meminta agar hakim praperadilan Menyatakan
Surat Perintah Penangkapan Nomor:
SP.Kap/S-6/517/V/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 12 Mei
2026, atas nama BILLIAN STEPHANUS dan Surat Perintah Penangkapan
Nomor: SP.Kap/S-6/513/V/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 12
Mei 2026, atas nama THEE MARIANA KURNIAWAN adalah tidak sah; Surat
Perintah Penahanan Lanjutan Nomor:
SP.Han/Lanjutan/346/V/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2026,
atas nama THEE MARIANA KURNIAWAN danSurat Perintah Penahanan Lanjutan
Nomor: SP.Han/Lanjutan/347/V/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei
2026, atas nama BILLIAN STEPHANUS adalah tidak sah;
Dimohonkan juga agar hakim Menyatakan Penyidikan yang
dilakukan oleh Termohon I beserta segala akibat hukumnya berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S1.1/2770/X/2024/Ditreskrimum
tanggal 28 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sp.Sidik/S1.1/92/I/2025/Ditreskrimum tanggal 8 Januari 2025, Surat
Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S1.1/2054/IV/2025/Ditreskrimum
tanggal 21 April 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sp.Sidik/S1.1/744/II/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 20 Februari
2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sp.Sidik/S1.1/1540/V/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2026,
adalah Tidak Sah, (tob)
