Jakarta, hariandialog.co.id – Aparat penegak hukum dalam hal ini Polri maupun Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) harus serius dan secara transparan mengungkap asal muasal (sumber) uang sebanyak Rp 476 miliar, dan 74 Kg emas murni yang disita Kortas Tipikor Mabes Polri dari Caffe de’Clan di Cipete Jakarta Selatan, dan di rumah pribadi mantan JAM Pidsus Dr.Febri Adriansyah di Sentul, Bogor, pada Rabu (8-7-2026).
Perlu diketahui, meskipun Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri belum memeriksa Febri Adriansyah sebagai saksi, tetapi mantan JAM Pidsus itu pada Sabtu (11-7-2026) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, PT Krakatau Steel, PT PLN BB dalam pengadaan batu bara. Namun penanganan perkara untuk Febri diserahkan ke Pidsus Kejaksaan Agung.
Belum adanya penjelasan dari penyidik mengenai sumber dan asal uang yang nilainya cukup fantastis itu, membuat banyak spekulasi di masyarakat. Hal ini tak boleh terjadi jika penyidik dibantu dengan instansi terkait serius dan sungguh-sungguh melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk diungkapkan ke publik.
Praktisi hukum Dr. (c) Padot Agustinus Naibaho SH.MH., kepada Dialog, Rabu (15-7-2026) mengatakan seharusnya pihak satuan penyidik secara komprehensif dibantu dengan instansi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilibatkan melakukan penelusuran sumber uang tersebut. “Tujuan untuk mengungkap secara terang benderang asal uang itu,” tukas Padot.
Ditambahkannya, dengan diungkapnya sumber uang yang disita Kortas Tipikor Mabes Polri dari Caffe de’Clan dan dari rumah pribadi Febrie Adriansyah itu, dapat mencegah persepsi publik yang buruk terjadi saat ini. “Selain itu, pengusutan kasus Febrie haruslah dilakukan secara profesional dan transparan alias tanpa ada yang ditutup-tutupi oleh Kejaksaan Agung,”.
Tujuannya, kata Padot Antonius, agar semua yang terlibat soal keberadaan uang itu bisa diminta pertanggungjawaban hukumnya, dan juga bertujuan memudahkan Jaksa Penuntut Umum nantinya dalam pembuktian di persidangan. “Jadi harus diungkap secara terang benderang, tanpa ada yang ditutupi,” jelasnya.
Kasus Mega Korupsi yang Diusut Kejagung
Perlu diketahui, sejak Dr Febrie Adriansyah dipercaya menjabat JAM Pidsus (Januari 2022), sejumlah kasus mega korupsi berhasil diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus-kasus tersebut diantaranya; kasus korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk (Periode 2015–2022) yang merugikan negara, perekonomian negara serta kerusakan lingkungan yang sangat besar Rp 300 triliun lebih.
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Tahun 2018–2023) kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun.
Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Periode 2012–2019) Kerugian keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.
Kasus korupsi Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008–2018) Kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Kasus Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun. Dan saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.
Selain itu, sejak Febrie Adriansyah dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang pendiriannya berdasarkan Keppres No.5 tahun 2025, Satgas PKH yang melibat berbagai instansi ini telah berhasil menyelamatkan aset dan kerugian negara.
Nilai akumulatif yang berhasil disita dan diselamatkan sebesar Rp 371,1 triliun.
Dan sebesar Rp 21,31 triliun uang kontan bersumber dari denda administrasi yang dikenakan/dibayar oleh perusahaan pengelola hutan sudah disetorkan ke negara melalui Menteri Keuangan. (Het)
