Jakarta, hariandialog.co.id.- — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi pihaknya untuk
mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan
pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah
(FA).
Perkara itu semula ditangani penyidik gabungan Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, namun secara bertahap kini
diserahkan ke Kejagung. “Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih
berproses di Kejaksaan Agung,” kata Setyo di Gedung DPR, Jakarta,
Selasa (14/7) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan penanganan perkara di Kejaksaan Agung masih
berada pada tahap awal, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen.
Karena itu, KPK mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu.
“Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan,
termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu
berjalan terlebih dahulu,” sambung pensiunan Polri dengan pangkat
jenderal bintang tiga itu.
Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan
keamanan itu mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri
kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, mekanisme penanganan perkara
perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.
Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
mengatakan KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara.
Namun, saat ini lembaga antirasuah tersebut telah diminta melakukan
supervisi terhadap proses penanganan kasus. “Silakan saja karena KPK
memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus
ini disupervisi langsung oleh KPK,” katanya dalam jumpa pers, Senin,
13 Juli 2026
Setyo mengakui KPK telah menerima permintaan secara lisan
untuk melakukan supervisi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan
perkara kepada Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan kewenangan supervisi penanganan perkara
tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
tulis cnni. (han-01)
