Jakarta, hariandialog.co.id.- — Tersangka kasus korupsi dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto membantah mempunyai uang tunai
senilai Rp67,2 miliar di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer
di Cipete, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Don, Handika Honggowongso mengatakan kliennya
tidak terkait dengan temuan uang tunai hasil penggeledahan secara
maraton yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pekan
lalu.
Uang miliaran dan barang bukti itu sebelumnya dilaporkan
ditemukan penyidik di brankas besar yang tersembunyi.
Handika dengan yakin menyatakan kliennya tidak akan terbukti
memiliki uang itu jika proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke
pengadilan. “Pak Idon (panggilan Don) tidak ada hubungan apa-apa
dengan urusan itu, ngerti aja tidak. Nah, kalau semua perkara itu
dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari
Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami
jawab tidak ada hubungan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 14 Juli
2026
“Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak
itu,” imbuhnya.
Don Ritto Bantah Uang di Kafe de’Clan-Money Changer Terkait
Korupsi Menteri Imipas Ungkap Alasan Febrie Hanya Dicekal 20 Hari
Handika mengklaim uang yang disita penyidik dari dua lokasi tersebut,
merupakan uang kerja sama antara Don bersama pengusaha untuk
pembangunan pelabuhan. “Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang
siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga
atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” tuturnya.
Sebelumnya Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan
tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua
orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana
pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana
korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan
hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri
maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Di satu sisi, Kejagung mengaku akan membentuk tim khusus
untuk menangani perkara Febrie. Anang menyebut tim itu dibentuk untuk
meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.
Kejagung mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang
menyeret Febrie akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Kejagung juga bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut, tulis cnni. (red-01)
