Jakarta, hariandialog.co.id.- Kasus pengungkapan dengan lima orang
tersangka yang diduga terkait kasus narkotika di tempat hiburan malam
(THM) White Rabbit, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang
dilakukan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,
belum bergulir ke Pengadilan.
Padahal, saat penggerebekan, 17 Maret 2026, oleh tim dari
Mabes Polri telah menangkap beberapa orang dan akhirnya menjadikan
Farid Ridwan, Rully Endrae, Memo Hasian Nababan alias Sean, Rizky
Fridayanti alias Kiki dan Erwin Septian alias Ewing, sebagai
tersangka.
Saat itu (18 Maret 2026), polisi menyebutkan kelima
tersangka yang ditangkap adalah Farid Ridwan, Rully Endrae, Memo
Hasian Nababan alias Sean, Rizky Fridayanti alias Kiki dan Erwin
Septian alias Ewing. Para tersangka, lanjut Eko, memiliki peran
berbeda, mulai dari bandar, penyedia, hingga perantara dalam transaksi
narkoba di lokasi tersebut.
Menurut Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang di
pimpin operasi Kombes Pol Kevin Leleury. “Berdasarkan informasi
tersebut, Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoa Bareskrim Polri yang
dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang di pimpin
oleh Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan ternyata
benar informasi tersebut,” ungkapnya.
Polisi kemudian menangkap Farid Ridwan di salah satu ruangan
klub dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir
serta cairan yang diduga mengandung etomidate.
Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah
ruangan dan menemukan berbagai barang bukti narkotika, seperti pil
ekstasi dengan berbagai jenis dan logo, ketamin, hingga zat yang
dikenal sebagai happy water. (tob-01)
