Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memperkuat pengawasan kepatuhan
melalui skema Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) Berbasis
Kewilayahan.pengawasan kepatuhan melalui skema Kegiatan Pengumpulan
Data (KPD) Berbasis Kewilayahan.
Lewat mekanisme ini, petugas pajak akan menyisir wilayah untuk
mengumpulkan data aktivitas ekonomi, aset, hingga keberadaan wajib
pajak sebagai bagian dari pemutakhiran basis data perpajakan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam aturan itu, KPD Berbasis Kewilayahan dilaksanakan oleh Account
Representative (AR), pegawai DJP yang ditugaskan, maupun Tim KPD
berdasarkan surat perintah pengawasan dan surat tugas.
Pengumpulan data dilakukan terhadap berbagai informasi yang berkaitan
dengan wajib pajak, mulai dari tempat tinggal atau kedudukan, lokasi
kegiatan usaha, hingga keberadaan harta yang berada di wilayah kerja
kantor pelayanan pajak (KPP).
“KPD berbasis kewilayahan meliputi pengumpulan data dan/atau informasi
atas subjek yang tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan
usaha, dan/atau harta wajib pajak berada di wilayah kerja KPP,”
dikutip daru surat edaran tersebut, Jumat (17/7/2026).
Pelaksanaan KPD dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara
nonlapangan maupun lapangan.
Pada pengawasan nonlapangan, petugas memanfaatkan data dari media
cetak, media elektronik, maupun sumber data lain yang tersedia sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk pengawasan lapangan, Account Representative
maupun pegawai DJP dapat melakukan kunjungan dan penyisiran pada
bidang, persil, unit, atau lokasi berdasarkan peta zona petugas
pengawasan maupun penugasan wajib pajak.
Tim KPD juga dapat melakukan penyisiran berdasarkan peta kerja yang
telah disusun.
Selama pelaksanaan di lapangan, petugas dapat melakukan pengamatan
terhadap aktivitas ekonomi untuk memperoleh data perpajakan.
Selain itu, petugas juga dapat melakukan wawancara dengan wajib pajak
maupun pihak terkait, melakukan geotagging terhadap lokasi objek,
serta mengambil foto atau video sebagai dokumentasi.
Objek yang dapat didokumentasikan meliputi dokumen perizinan, dokumen
identitas, tempat kegiatan usaha, hingga kendaraan yang berada di
lokasi. Dokumentasi tersebut dimaksudkan untuk mendukung pengumpulan
data dan informasi perpajakan.
Dalam kondisi tertentu, Account Representative, pegawai DJP yang
ditugaskan, maupun Tim KPD juga dapat mengajukan permintaan
pelaksanaan pengamatan, kegiatan intelijen perpajakan, maupun
penilaian untuk tujuan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pengawasan berbasis wilayah tersebut tidak hanya digunakan untuk
memperbarui basis data DJP.
Apabila ditemukan kondisi yang memenuhi ketentuan, petugas juga dapat
menindaklanjutinya melalui tindakan administrasi secara jabatan,
seperti pemberian NPWP, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP),
perubahan data wajib pajak, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), perubahan status wajib pajak, hingga pengusulan perubahan
administrasi layanan dan fasilitas perpajakan.
Seluruh data dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan KPD
Berbasis Kewilayahan selanjutnya direkam ke dalam Sistem Administrasi
Pengawasan DJP dan menjadi dasar tindak lanjut pengawasan perpajakan,
tulis kontan. (red-01)
