Jakarta,hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung)pada Kamis(23-7-2026) melakukan pelimpahan tahap II berupa berkas, barang bukti dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan ilegal PT Asmin Koalindo Tahup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan 2025, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat tersangka yang ditahapduakan dan sudah menyandang predikat terdakwa tersebut, yaitu; BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tahup (AKT), MJE selaku pemilik dan Komisaris Utama PT Cordella Bara Utama (CBU), HZ yang merupakan Manager PT OOWL Indonesia, dan ST (Samin Tan) selaku beneficial owner PT AKT.
Usai pelimpahan dan penerimaan Tahap II tersebut, Kajari Jakpus Antonius Despinola melalui Kasi Pidsus Ruri Febriyanto, Kamis (23-7-2026) mengatakan, Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kepada tim jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat tersangka disangkakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya pada periode 2016 hingga 2025. Perbuatan dimaksud dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Kasi Pidsus Kejari Jakpus menerangkan, kepada keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka dikenai sangkaan Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dbs/Het)
