Jakarta,hariandialog.co.id.- Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung)pada Jumat (31-7-2026) melakukan penggeladahan di rumah kediaman mantan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik 9 yang dikordinatori JAM Was Rudi Margono berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait aliran tindak pidana pencucuan uang (TPPU) yang disangkakan dilakukan Febrie.
Terkait penggeledahan tersebut, baru disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung,Anang Supriatna kepada wartawan sehari sesudahnya atau pada Sabtu (1-8-2026). Dikatakan Kapuspenkum tersebut; “Tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di kediaman Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru dan disita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan aliran dana hasil pencucian uang”.
Penggeledahan di rumah FA ini dilakukan selama 3 jam, sejak pukul 18.30 hingga 21.30WIB. Namun Anang Supriatna tidak menjelaskan secara rinci mengenai dokumen apa saja yang disita oleh Penyidik Tim 9 bentukan Jaksa Agung yang ditugaskan untuk melakukan penyidikan kepada FA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Anang Supriatna hanya menjelaskan bahwa dokumen yang disita akan diajukan ke pengadilan negeri (maksudnya, PN. Jakarta Selatan, Red) untuk mendapatkan surat penetapan penyitaan. “Temuan tersebut (kemudian) akan dianalisis dan akan digunakan (oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Red) sebagai alat bukti perkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun tim penyidik,” pungkas mantan Wakajati Sultra tersebut.
Diperiksa Selama Dua Kali Sebagai Tersangka
Perlu diketahui, bahwa Penyidik Tim 9 yang merupakan jaksa senior dan juga jebolan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini telah dua kali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada mantan JAM Pidsus, Dr Febrie Adriansyah. Pemeriksaan pertama yang dilakukan di Gedung Utama Kantor Kejaksaan Agung tersebut dilakukan pada Jumat (17-7-2026) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan terakhir pada Jumat (24-7-2024) sebagai tersangka perkara TPPU.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang disangkakan dilakukan Febrie Adriansyah, awalnya disidik Kortas Tipikor Mabes Polri bekerja sama sengan Polda Metro Jaya (PMJ). Namun setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka, kemudian adminsitrasi penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hingga saat itu mengundang sejumlah tanya di kalangan masyarakat,khususnya para pemerhati hukum.
Sebelum menetapkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Kortas dan PMJ telah melakukan penggeledahan di 13 tempat berbeda. Dalam penggeledahan yang dilakukan diantaranya di rumah milik Febrie Adriansyah di Sentul- Bogor, Jawa Barat, dan juga di Caffe D-Claan di Cipete, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu penyidik Kortas Tipikor dan PMJ berhasil menyita uang dengan total Rp 476 miliar, dan emas murni sebanyak 74 kilo gram. (Het)
