Kejagung Periksa Nurman Herin dan Febrie Ardiansyah
Jakarta, hariandialog.co.id.- — Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah diperiksa tim 9 bentukan Jaksa Agung di Kejagung, Jumat, 7-08-2026
Selain Febrie, Kejagung juga periksa tersangka Nurman Herin terkait kasus TPPU tersebut pada hari yang sama kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Tim 9 bersamaan dengan tersangka Febrie Adriansyah dan satu saksi lainnya. “Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH. Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan.
Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami keterlibatan dari masing-masing pelaku hingga temuan barang bukti baru dari hasil penggeledahan. “Pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan,” imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan, tulis cnni. (tim-red-01)
