Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan
memanggil perusahaan pemilik truk molen yang terlibat kecelakaan maut
di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu
(1/11/2026).
Pemanggilan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan
truk tersebut tidak menjalani uji berkala kendaraan atau uji KIR
selama enam tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan
mengatakan pemanggilan itu bertujuan meminta klarifikasi sekaligus
memberikan pembinaan kepada perusahaan terkait kewajiban pengujian
kendaraan dan penerapan sistem manajemen keselamatan.
“Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk
molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan
atau uji KIR selama enam tahun,” ujar Aan dalam keterangan resmi,
Senin (2/11).
Berdasarkan informasi awal petugas di lapangan, truk molen
bermuatan semen bernomor polisi B 9548 MV melaju dari arah timur
menuju barat. Kendaraan tersebut diduga kehilangan kendali sebelum
menabrak warga yang berada di sisi kiri jalan.
Kecelakaan tersebut melibatkan 12 orang. Enam orang
meninggal dunia, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak,
sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Putu Kholis
Aryana mengatakan polisi telah mengamankan sopir truk berinisial TM
untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota, tulis cnni.
(adi-01)
