Jakarta,hariandialog.co.id.-Setelah melalui penyidikan intensif dan dilakukan gelar perkara (ekposes), akhirnya Penyidik Breskrim Mabes Polri menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan illegal dan penghapusan data ilegal.
Penetapan SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Suhermanto dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Kamis (5-11-2026).Dikatakannya, setelah melakukan peyidikan intensif dan gelar perkara, maka status SU ditetapkan sebagai tersangka. Namun kepada SU tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit akibat gejala stroke.
Sementara itu Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunuyudo Wisnu Andiko pada kesempatan sama menerangkan Polri akan membentuk Tim Khusus untuk melakukan penyidikan terkait kasus penyadapan ilegal tersebut. “Untuk perkembangan penanganan akan kita informasikan terus,” kata Trunoyudo.
Sadap Presiden dan juga sejumlah pihak
Perlu diketahui dalam kasus penyadapan ilegal yang dilakukan dalam kurun waktu 2025-2026, menyadap nomor Presiden Prabowo Subianto, Ketua Partai Politik, pejabat negara, pengusaha, tokoh Ormas maupun LSM seta pimpinan media. Dalam kasus ini telah ditetapkan empat orang perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka termasuk mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya atau pada Selasa (3-11-2026) setelah melalui serangkaian penyidikan yang dilakukan, maka Listi Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada saat itu juga ditetapkan Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (EHS) sebagai tersangka. Terhdap ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, maka mereka dijerat sangkaan Pasal 258 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP baru (ancaman maksimal 10 tahun penjara), Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksima 6 tahun penjara, dan juga disangkakan Pasal 32 ayat 1 Undang Undang ITE yang ancaman maksimalnya 8 tahun penjara. (Het)
