Jakarta, hariandialog.co.id.- — Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo
menanggapi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo
Subianto yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
bersama tiga jenderal polisi lainnya.
Ganjar menyinggung integritas para tersangka yang melakukan
penyadapan saat masih menjabat sebagai jenderal polisi aktif.
Menurutnya, polisi seharusnya setia kepada negara, bukan kepada
individu apalagi sampai pada kepentingan politik. “Polisi harus setia
kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu, kelompok, atau
kepentingan politik tertentu,” kata Ganjar saat dihubungi, pada Kamis
(5/11).
Ganjar menegaskan kasus penyadapan ini harus dibongkar,
termasuk siapa yang memerintahkan, apa motif dibalik penyadapan,
informasi apa yang diperoleh dari penyadapan, dan untuk kepentingan
siapa hasil penyadapan ini digunakan. . “Semua harus terungkap melalui
proses hukum, dengan tetap melindungi privasi korban dan rahasia
negara,” ucap Ganjar.
Setelah itu, ia juga mengingatkan kasus ini supaya tidak
menjadi pertarungan antarkelompok yang berkuasa. “Jangan ada yang
dilindungi, jangan ada tawar-menawar hukum,” kata Ganjar.
Kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo, pejabat
negara, serta tokoh politik lainnya ini diungkap oleh Bareskrim Polri
pada Selasa (3/11/2026).
Polisi menetapkan tiga tersangka terhadap kasus ini, yaitu
eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit
Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie
Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim
Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu
Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun,
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara
selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara
selama 8 tahun, tulis cnni. (dika-01)
