Bandarlampung, hariandialog.co.id. Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus proyek
jalan. Hasil gelar perkara, disimpulkan penetapan beberapa tersangka,
yaitu berinisial BWU, HE, BHR, SHR dan RS.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara khusus atas kasus
PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) yang merupakan kontraktor pembangunan
Jalan Ir Sutami-Sribowono,” ujar Kabid Humas Polda-Lampung Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu (24-04-2021).
Menurutnya, dari kelima tersangka, dua orang merupakan
warga luar Provinsi Lampung. Sementara tiga orang tersangka lainnya
warga Bandarlampung. Gelar perkara khusus tersebut diselenggarakan
sebagai jawaban atas Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06
Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana korupsi.
Polri menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian
masyarakat, di antaranya pemberitaan media cetak dan online serta
banyaknya warga yang menunggu penyidikan dilakukan penyidik Tindak
Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.
Gelar perkara khusus tersebut dipimpin Dirreskrimsus
Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan dihadiri beberapa perserta
dari ahli hukum pidana Universitas Lampung (Unila). Kemudian sejumlah
pejabat utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan penyidik dari Subdit III
Tipidkor, fungsi pengawas internal dari Inspektorat Pengawas Daerah
(Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut
berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara. Adapun pasal yang
dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut, yakni Pasal 2 atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun
dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling
banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya, Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus
Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara
tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus
yang telah disepakati. (inwes/redstu)
