Jakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menuntut terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska yang merupakan suami dari artis dan penyanyi Nindy Ayunda (32 thn), selama 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengguna narkoba golongan shabu-shabu. Perbuatan terdakwa tersebut dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan Sofwan dan Purnama Sofjan SH., di depan majelis hakim diketuai Dr. Syahlan SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, baru-baru ini meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Aska, supaya menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan kurungan kepada Parasady Harsono alias Aska.
Tuntutan penjara tersebut tidak sesuai dengan harapan terdakwa Aska dan juga tim kuasa hukumnya yang berharap agar dipidana rehab mengingat terdakwa Aska hanya pengguna, dan juga barang bukti berupa pil Hapy Five hanya 1,5 butir.
Bahkan dalam peledoi (pembelaan) kuasa hukum dari terdakwa Aska, setelah pembacaan tuntutan, meminta kepada mejelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana rehab.
Sementara dalam kepemilikan senjata api type B.Baretta Cal.635 Brev 950 beserta 50 butir peluru sehingga terdakwa Aska juga didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951. Dimana dalam fakta yang terungkap dalam persidangan baik itu saat menjawab pertanyaan mejelis haikm, Jaksa Penuntut Umum, dan kuasa hukum terdakwa, pada persidangan Senin (3/5/21), terdakwa mengatakan bahwa dirinya membeli senjata api yang saat ini dijadikan barang bukti, hanya untuk dikoleksi saja sehingga tidak pernah dibawa-bawa dan tetap tersimpan dalam boks tempatnya yang disimpan terdakwa di locker yang ada dalam lemarinya.
Saat itu terdakwa mengatakan, dia membeli senpi dan pelurunya tersebut satu paket lewat webside. Melalui chating dari penjual senpi tersebut menawarkan kepada terdakwa Aska. Dan dalam chating itu si-penjual mengatakan senpi tersebut rusak sedikit, dan memiliki izin. Namun setelah senjata api tersebut diantar, sipenjual mengatakan lupa membawa surat izin-nya, dan mengatakan pegang aja dulu senjatanya. Namun hingga saat ini izin-nya tidak pernah diberikan sipenjual.
“Dan keberadaan senpi itu sejak saya beli tidak pernah digunakan, tetapi disimpan dalam locker beserta boks tempat senpi dan pelurunya,” kata terdakwa.
Perlu diketahui bahwa terdakwa Aska diamankan oleh saksi Jufrianto Sitinjak, Heru Keryanto dan saksi Bagus Kresnadi yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polresto Jakbar, pada Kamis 7 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Jl Karyawan No.12 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel.
Saat dilakukan penggeledahan kepada Aska, dengan terus terang justru Aska menyerahkan sisa Hapy Fipe yang ada pada kantong celananya kepada saksi, dan juga menyerahkan lagi satu butir Hapy Fipe yang ada di tas merk Gucci warna Hitam yang tersimpan dalam rumah . (Het)
