(foto, gosu)
Balige,hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) dibawa pimpinan Kajari Baringin Pasaribu SH.MH., berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tobasa melalui bidang perdatan dan tata usaha Negara.
Menurut Kajari Tobasa, Baringin Pasaribu yang sebelumnya merupakan Kajari Landak tersebut dalam press releasenya pada Senin (7/6/21) mengatakan, Aset Pemkab Tobasa yang berhasil diamankan tersebut adalah; Perkara Perdata No.64.Pdt.G/2020/PN.Blg.Pada 31 Agustus 2020 dalam gugatan dilakukan oleh HKBP yang menggugat Pemkab Tobasa sebagai Tergugat II.
Dimana dalam putusan pengadilan yang diketuai majelis hakim Eveline Napitupulu,SH,.MH, dengan hakim amngota Irene Sari F.Sinaga,SH, dan Ariza Ginting,SH adalah N.O /Ontvankelijke Verklaard (Ditolak) dan dengan menghukum Pihak Penggugat membayar biaya perkara.
Maka berdasarkan berdasarkan putusan tersebut Pemkab Tobasa memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Tobasa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sehingga berhasil melakukan Penyelamatan Aset sebesar / Bidang Tanah seluas kurang lebih 6000 M2 dengan ukuran 80 X 75 M, Dan Rp.1.500.000.000,-.
Sementara dalam Perkara Perdata No.75.Pdt.G/2020/PN.Blg.Pada 02 September 2020 Terjadi gugatan yang dilakukan oleh Pahala Sirait & Ramsion Berutu .Dalam hal ini sebagai Penggugat melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Toba Samosir sebagai Tergugat I,Camat Kecamatan Ajibata Sebagai Turut Tergugat II,dan Kepala Desa Pardamean Sibisa Sebagai Turut Tergugat III. Atas gugatan penggugat tersebut dalam putusan majelis hakim yang diketuai Eveline Napitupulu,SH,.MH, dengan hakim anggota Irene Sari F.Sinaga,SH, dan Ariza Ginting,SH adalah N.O /Ontvankelijke Verklaard (Ditolak) dan dengan menghukum Pihak Penggugat Membayar Biaya Perkara.
Maka berdasarkan putusan tersebut, Pemkab Tobasa juga memberikan SKK kepada Kejari Tobasa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang kemudian melakukan penyelamatan aset Pemkab Tobasa selaku pemberi SKK sebesar Rp.5.000.000.000,-.
Atas kinerja Kejari Tobasa tersebut, maka Bupati Tobasa, Poltak Sitorus mengapresiasinya, sehingga Poltak Sitorus dan Wakil Bupati Tobasa Tony M Simajuntak pada Senin (7/6/21) menyambangi kantor Kejari Tobasa untuk memnyampaikan penghargaan atas penyelamatan aset Pemkab Tobasa itu.
Pada saat itu juga dilakukan MoU (nota kesepahaman) antara Pemkab Tobasa dengan Kejari Tobasa, dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan bidang perdata dan tata usaha negera (Datun). Dimana Pemkab Tobasa menunjuk pihak Kejari Tobasa sebagai pemegang khuasa khusus Pemkab Tobasa dan penyelesaian aset. (Het)
