Jakarta, hariandialog.co.id – Pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukan saja tidak tepat, tetapi juga berkesan mengada-ada.
“Karena seperti hanya terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang jumlahnya kurang dari 5,4 % pegawai KPK,” kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Menurut Hendardi, TWK yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait yang profesional adalah semata urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN). “Hal ini merupakan perintah undang-undang dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini, mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana,” jelasnya.
Pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN, tegas Hendardi, ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi. “Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi di mana ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN,” paparnya.
Hendardi menganalogikan, jika ada mekanisme seleksi untuk pegawai Komnas HAM dan kemudian ada sebagian kecil yang tidak lulus, apakah mereka bisa otomatis mengadu ke Komnas HAM dan langsung diterima dengan mengategorisasi sebagai pelanggaran HAM? “Dalam setiap pengaduan ke Komnas HAM diperlukan mekanisme penyaringan masalah dan prioritas yang memang benar-benar memiliki aspek pelanggaran HAM, agar Komnas HAM tidak dengan mudah digunakan sebagai alat siapa pun dengan interes apa pun,” tukasnya.
“Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights),” lanjutnya.
Dalam persoalan alih status menjadi ASN di mana pun, kata Hendardi, sangat wajar jika pemerintah menetapkan kriteria-kriteria tertentu sesuai amanat UU. “Karena untuk menjadi calon pegawai negeri pun memerlukan syarat-syarat tertentu termasuk melalui sejumlah tes, antara lain tentang kebangsaan,” cetusnya.
Menjadi ironi, ucap Hendardi, ketika di berbagai instansi negara lainnya untuk menjadi calon ASN maupun menapaki jenjang kepangkatan harus melewati berbagai seleksi termasuk TWK, namun ada segelintir pegawai KPK yang tidak lulus (kurang dari 5,4%) yang menuntut diistimewakan.
“Dalam konteks seleksi ASN memang bisa saja pelanggaran terjadi, misalnya seseorang tidak diluluskan (dicurangi/diskriminasi) atau karena tidak dipenuhi hak-haknya ketika diberhentikan dari pekerjaannya (pelanggaran HAM). Tapi tentu harus dibuktikan dengan data yang valid,” tuturnya.
“Sudah waktunya polemik dan manuver politik pihak yang tidak lulus TWK ini dihentikan karena tidak produktif dan tersedia mekanisme hukum PTUN untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Demikian pula seyogyanya lembaga-lembaga seperti Komnas HAM tidak mudah terjebak untuk terseret dalam kasus yang kendati cepat populer tapi bukan merupakan bagian mandatnya dan membuang-buang waktu saja,” tandas Hendardi. (yud)
