Jakarta,hariandialog.co.id-Tim gabungan Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejati DKI Jakarta, pada Selasa (31/8/21) sekira pukul 08.30 WIB, berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi bernama Hasan (58 thn) di suata tempat yang masih berada di Jakarta.
Tersangka Hasan oleh bagian Pidsus Kejati DKI Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BPD Jatim kantor Capem Woltermongonsisi, Jakarta Selatan, melalui Surat Penetapan Tersangka Momor : TAP-080/0.1.5/Fd.1/03/2018 tanggal 13 Maret 2018. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasan buron sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang sejak tanggan 4 Juli 2008.
Mengenai penangkapan tersangka Hasan tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta,Ashari kepada Dialog di ruang kerjanya, Selasa (31/8/21).
Perlu diketahui dalam kasus tindak pidana korupsi permohonan KUR di BPD Jatim Capem Waltermongonsisi tersebut mengakibatkan BPD Jatim dan Pemprov Jatim mengalam kerugian Rp 41 miliar. Dalam kasus ini, pihak Kejati DKI Jakarta juga menetapakan Aryono Prasodo (Pimcapem) dan Riyad Prabowo Edy (Analisis sebagai tersangka dan sudah dihukum oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Juli 2019, dan putusan Mahkamah Agung pada Maret 2020.
Dimana peran tersangka Hasan yalah menyediakan data orang-orang untuk diajukan sebagai calon debitur permohonan KUR di BPD Jatim Capem Woltermongonsidi Jakarta Selatan, berupa KTP palsu. Kemudian data tersebut digunanan Heriyanto Nurdin bersama-sama Hasan untuk mengajukan permohonan fasilitas KUR untuk sebanyak 82 calon debitur fiktif masing-masing menerima sebesar Rp 500 juta.
Dimana pengajuan permohonan 82 calon debitur fiktif tersebut diajukan kepada Aryono Prasodo untuk mendapatkan fasilitas KUR dimaksud.
Guna mempermudah transaksi keungan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 debitur KUR itu, digunakan rekening An. Ladiman Laidin dan An. Merliany Als Mei yang dikuasai oleh Ng Sai Ngo. Atas pengajuan debitur fiktif sebanyak 82 orang tersebut dinyatakan macet sehingga pada tahun 2012 s/d 2013 pihak BPD Jatim Cq Pemprov Jatim mengalami kerugian Rp 41 miliar.
Dalam kasus ini tersangka Hasan disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Het)
