Yogyakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada Senin (30/8/21) melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa KVA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pelimpahan berkas tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-1285/M.4.10/Ft.1/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Menurut Kasi Penkum Kejati D.I.Yogyakarta, Sarwo Edi,SH kepada Dialog, Selasa (31/8/21), perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara Cq Keuangan PD BPR Bank Jogja sekitar Rp 27.443.688.043,-. Kasus korupsi tersebut dilidik dan disidik Kejati D.I. Yogyakarta.
Dimana pada Agustus 2019 sampai dengan Juli 2020, FEF dan KVA selaku Branch Manager dan Bendahara gaji PT Tranvivision Yogyakarta mengajukan kredit pegawai yang mengatasnamakan 162 pegawai PT Transvivison Yogyakarta ke Bank Jogja Cabang Gedong Kuning Yogyakarta dengan data-data fiktif alias yang bukan data dari 162 pegawai PT Transvivisin tersebut.
Melalui data fiktif tersebut, kemudian LPA selaku Kasi Kredit, dan EW Kepala Kantor PD Bank Jogja Cabang Gedong Kuning, tanpa melakukan verifikasi data-data pemohon kredit secara maksimal dan patut, menyetujui dan mencairkan kredit sebesar Rp 29.855.00,-. Dimana dari pencairan dana kredit tersebut dipergunakan oleh FEF bersama KVA untuk kepentingan mereka sendiri.
Pada awalnya, untuk menutup perbuatan tersebut diangsur oleh FEF bersama KVA. Namun selanjutnya tidak pernah diangsur sehingga merugikan keuangan Negara Cq keuangan PD. BPR Bank Jogja sebesar Rp 27.443.688.043,-
Masih menurut Sarwo Edi, untuk FEF, LPA, dan EK selaku Kasi Kredit dan EW selaku Kepala Kantor PD Bank Jogja Cabang Gedong Kuning, masih dalam proses pengusutan. Sedangkan terdakwa KVA dikenai dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
