Jakarta, hariandialog.co.id.- Polda Metro Jaya menangkap pelaku
pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi. Total,
sudah 93 sertifikat vaksin palsu yang dijual para tersangka. “Dari
hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat
vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Kapolda
Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Jumat (03-09-2021).
Fadil mengungkapkan, pelaku memasarkan sertifikat vaksin
palsu itu dengan harga kisaran Rp 370 ribu. Pelaku memasarkan
pemalsuan sertifikat vaksin itu melalui Facebook. “Menjual sertifikat
vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi
PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu,”
ujarnya.
Ada 4 orang yang ditangkap, yakni FH sebagai marketing yang
memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin, HH yang merupakan pegawai
Kelurahan Kapuk Muara berperan membuat sertifikat vaksin. Kemudian AN
dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksin. “Kedua saksi ini
berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun
Facebook yang saya sebutkan di atas, Tri Putra Heru, dengan harga Rp
350 ribu rupiah yang satu dengan harga Rp 500 ribu,” ungkap Fadil.
Fadil mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami 93
sertifikat vaksin palsu yang sudah dijual oleh para pelaku. “Tim
penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat
dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kita tarik
kembali dan bisa kita amankan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku
pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi.com. Dalam
kasus ini ada 4 orang yang ditangkap, salah satunya adalah pegawai
kelurahan. “Terjadinya ilegal akses atau pencurian data aplikasi
PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No.19 Tahun 2016
tentang ITE,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan
di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03-09- 2021).
Fadil mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat
ini, di mana sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat dalam
melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.
“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin
mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan
perjalanan atau kunjungi ke tempat yang wajibkan gunakan platform
PeduliLindungi,” ujarnya.(dtc/redstu)
